Dua pelaku yang diduga melakukan penebangan liar (illegal logging) di kawasan Perhutani, Kalurahan Terong, Kapanewon Dlingo, Bantul, berhasil diamankan Polsek Dlingo, Selasa (03/10/2023) dini hari.
Polisi juga menyita delapan batang kayu sonokeling sebagai barang bukti.
Kedua pelaku yang ditangkap M (42) warga Temuwuh, Dlingo, Bantul dan S (52) warga Playen, Kabupaten Gunungkidul. Satu pelaku lainnya berhasil kabur dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan warga yang memergoki aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Dlingo-Pleret, Cino Mati tepatnya di Dusun Kebo Kuning, Kalurahan Terong, Dlingo. Sekitar pukul 03.00 WIB dua orang warga yang sedang melintas melihat mobil pikap terparkir di pinggir jalan.
“Saksi sedang melintas melihat ada pikap parkir tanpa ada orang. Kemudian mereka memanggil warga untuk ikut membantu melakukan pemantauan,” ujarnya.
Warga yang mengintai akhirnya melihat ada 3 orang sedang mengangkut kayu yang sudah dipotong untuk dinaikkan ke mobil. Warga yang sudah menunggu akhirnya menyergap pelaku. Satu pelaku berhasil kabur dengan lari ke dalam hutan.
“Satu orang kabur, lari ke arah hutan jati,” katanya.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolsek Dlingo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, polisi masih berusaha memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui.
Posting Komentar