Data situasi Kamtibmas Polres Bantul, periode tahun 2022, crime total sebanyak 1.557 kasus, tahun 2023 sebanyak 917 kasus atau turun 660 kasus.
“Data itu dilihat perkasus yaitu mencakup penganiayaan, pengroyokan, pencurian, penggelapan/penipuan, kasus narkoba, laka lantas dan mecelakaan laut,” ungkap Kapolres Bantul, AKBP Michael R. Rosakotta SH SIK, pada jumpa pers akhir tahun 2003, di Mapolres setempat, Jumat (29/12/2023).
Dijelaskan, Polres Bantul juga mencatat, selama tahun 2023 telah menangani 26 kasus kejahatan jalanan, 14 kasus menggunakan senjata tajam. dan telah mengamankan 23 pelaku masih berstatus anak di bawah umur.
Untuk kasus pencurian sepeda motor (curanmor), selama tahun 2022 terjadi 149 kasus, dan di tahun 2023 terjadi 90 kasus.
“Sebanyak 89 laporan kasus curanmor R2, 13 motor hilang karena kunci motor masih menempel di motor,” kata Michael.
Untuk kasus penipuan atau perbuatan curang selama tahun 2022 terjadi sebanyak 188 kasus, sementara pada tahun 2023 turun menjadi 134 kasus.
Untuk kasus penipuan online selama tahun 2022 terjadi sebanyak 80 kasus, sementara pada tahun 2023 turun menjadi 74 kasus.
Kasus penipuan di Bantul cenderung mengalami penurunan, namun penipuan online masih marak terjadi selama ini di ruang digital.
“Kasus penipuan terjadi akibat kurang hati-hati atau terlalu mudahnya korban termakan bujuk rayu dari pelaku,” ujar dia.
Untuk kasus penyalahgunaan narkoba, pada periode 2022 terjadi 104 kasus, sementara pada tahun 2023 terjadi kenaikan menjadi 129 kasus.
“Itu artinya, kasus penyalahgunaan narkoba terjadi kenaikan 25 kasus,” ujar Michael.
Adapun rinciannya, dari 129 kasus tersebut, 74 adalah pengedar dan 55 sebagai pemakai.
Sementara untuk jenisnya, 43 kasus psikotropika, 12 kasus narkotika, dan 74 kasus obat berbahaya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah ganja seberat 975,5 gram, psikotropika sebanyak 2.861 tablet, obat berbahaya sebanyak 259.992 butir, tembakau super 3,13 gram dan sabu seberat 0,76 gram,” jelas dia.
Selama periode tahun 2022, terjadi kasus kecelakaan sebanyak 2.525 kasus. Sementara pada tahun 2023, terjadi 2.020 kasus.
Sementara untuk korban laka lantas, pada tahun 2022, sebanyak 162 orang meninggal dunia dan 2.964 orang mengalami luka ringan. Untuk tahun 2023, korban jiwa sebanyak 129, sementara 2.389 orang lainnya mengalami luka ringan.
“Untuk kerugian material, tahun 2022 sebesar Rp 1.237.856.800,-, tahun 2023 sebesar Rp 792.383.300,-.,” terangnya.
Dalam rangka menjaga ketertiban umum, Polres Bantul juga melakukan penindakan tegas terhadap pemakaian knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong.
“Selama tahun 2023 ini, kami telah melakukan penindakan berupa penyitaan sebanyak 3.199 buah,” bebernya.
Capaian kondiisi kamtibmas selama tahun 2023 di wilayah hukum Polres Bantul tidak terlepas dari peran seluruh lapisan masyarakat.
“Terima kasih kepada masyarakat bantul stakeholder dan juga media massa yang telah membantu dan menjaga kondusifitas Kabupaten Bantul selama 2023, selamat Natal bagi yang merayakan dan selamat tahun baru 2024,” tandasnya.
Posting Komentar