39 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba dari Januari sampai Maret 2024 Diamankan Polres Bantul

Selasa, 02 April 20240 komentar

 

Sebanyak 39 tersangka, terdiri dari 38 laki-laki dan 1 perempuan diamankan oleh Sat Narkoba Polres Bantul sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2024.

Dari 39 tersangka tersebut, 3 orang menggunakan narkotika, 16 orang menggunakan psikotropika, dan 20 orang pengedar obat berbahaya.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah sabu-sabu seberat 0,47 gram, psikotropika 388 tablet dan obat berbahaya sebanyak 3.657 butir.

“Untuk usia tersangka, 20-30 tahun. Atau usia produktif,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bantul Iptu Decky Erlando, di Mapolres Bantul, Senin (1/4/2024).

Decky menambahkan, untuk wilayah pengungkapan, ada 12 kapanewon dari 17 kapanewon yang ada di Bantul. Adapun perinciannya, Bantul 4 kasus, Kasihan 3 kasus, Sewon 7 kasus, Banguntapan 2 kasus, Jetis 2 kasus, Pleret 1 kasus, Imogiri 1 kasus, Bambanglipuro 4 kasus, Pandak 2 kasus, Pajangan 3 kasus, Kretek 2 kasus, dan Pundong 4 kasus.

“Selain itu ada juga 3 kasus yang berasal dari luar Bantul yakni 1 kasus di Kota Jogja, Sleman 1 kasus, dan Kulonprogo 1 kasus,” katanya.

Adapun ancaman hukuman yang disangkakan kepada para tersangka adalah pasal 112 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun, pasal 60 dan pasal 62 UU No.5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana 15 tahun dan 5 tahun.

“Begitu juga dengan pasal 435  UU No.17/2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun,” katanya.

Dengan banyaknya kasus tersebut, Decky mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi apalagi mengkonsumsi narkotika.

“Karena narkoba bukan solusi mengatasi masalah, melainkan makin memperburuk dan menambah masalah,” katanya.
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger