Seorang ibu diamankan karena mengirim 13 butir obat peredaran khusus yakni pil Yarindo kepada anaknya yang menjadi warga binaan di Rumah Tahanan IIB Bantul atau Rutan Pajangan, DI Yogyakarta, Rabu (15/5/2024).
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyampaikan, peristiwa bermula setelah adanya kunjungan besuk rutin dibuka dari jam 08.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB di Rutan Pajangan.
Saat itu, MY (38) warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta membesuk anaknya yang menjadi warga binaan Pemasyarakatan (WBP) EY (20) yang ditahan terkait UU darurat no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan sajam jenis celurit.
EY masih menjalani masa sidang dengan tuntutan 10 bulan penjara. Saat itu petugas mencurigai gerak gerik dari EY saat kembali ke blok hunian.
"Saat penggeledahan oleh petugas rutan setelah digeledah ditemukan pil sapi Yarindo sebanyak 13 butir," kata Jeffry saat dihubungi wartawan Rabu (15/5/2024).
Dikatakannya, petugas rutan mengamankan ibu dan anak, selanjutnya menghubungi Polsek Pajangan dan diserahkan ke petugas Sat Narkoba Polres Bantul guna pengusutan lebih lanjut.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terkait pil itu," kata dia.
Pil Yarindo merupakan obat yang masuk daftar G, di mana peredarannya harus dengan resep dokter dan ada pengawasan khusus. Tidak boleh sembarangan diedarkan kepada masyarakat.
Posting Komentar