Mudahkan Disabilitas Urus SKCK, Polres Bantul Berikan Layanan “Kadar Sayang”

Selasa, 16 Juli 20240 komentar

 

Polres Bantul memberikan layanan khusus kepada disabilitas saat mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Inovasi baru dibidang pelayanan ini diberi nama “Kadar Sayang” atau kamu daftar, saya datang.

Melalui layanan ini, penyandang disabilitas tidak perlu lagi datang ke Polres Bantul untuk membuat SKCK. Sehingga, memudahkan mereka saat mengurus layanan SKCK.

"Kami memberikan pelayanan khusus kepada difabel yang akan mengurus SKCK di Polres Bantul," ucap Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024).

Jeffry menyampaikan, pelayanan ini adalah wujud Polri untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat.

"Kita mengedepankan sisi kemanusiaan kepada kaum difabel untuk memberikan hak-haknya, ini sesuai dengan program prioritas kapolri tahun 2021, program 11 yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas (BRTPD) Dinas Sosial DIY, Lilis Sulistiyowati, S.Sos.,M.Si mengucapkan terima kasih atas layanan SKCK Kadar Sayang.

Menurutnya, layanan ini sangat membantu komunitas disabilitas saat mengurus layanan SKCK.

“Kami ucapkan terima kasih atas layanan SKCK Kadar Sayang kepada komunitas disabilitas di Bantul,” ucapnya.

Berikut Persyaratan Penerbitan dan Mekanisme Pelayanan SKCK Khusus Difabel “Kadar Sayang” :

A. Persyaratan Penerbitan SKCK Khusus Difabel
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Foto kopi paspor (bila akan keluar negeri).
3. Fotokopi kartu keluarga.
4. Fotokopi akte lahir/kenal lahir.
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar denganlatar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan kedua telinga (bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar), dengan ketentuan:
a. 1 (satu) lembar untuk SKCK.
b. 1 (satu) lembar untuk arsip.
c. 1 (satu) lembar untuk buku agenda.
d. 1 (satu) lembar untuk kartu tik.


B. Mekanisme Pelayanan SKCK Khusus Difabel
1. Pemohon atau pihak keluarga mendaftar kepada petugas pelayanan SKCK dengan datang langsung atau menghubungi via HP/WA melalui nomor 089525775742
2. Pemohon mengirimkan berkas persyaratan bisa melalui nomor WA
3. Petugas akan mengirimkan formulir daftar pertanyaan dan kartu tik kepada pemohon via WA
5. Pemohon mengirimkan kembali formulir daftar pertanyaan dan kartu tik yang telah diisi kepada petugas melalui WA
6. Petugas melakukan pencatatan, identifikasi, penelitian, koordinasi dan penerbitan
7. Petugas mendatangi pemohon SKCK sesuai jadwal dan perjanjian
8. Petugas melakukan penyerahan dan mengantar Dokumen SKCK kepada Pemohon
9. Pemohon membayar Rp. 30.000,- di rumah Pemohon
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger