Polisi Bekuk Sindikat Pemalsu Sertifikat Tipu Bank di Bantul

Rabu, 03 Juli 20240 komentar

 

Jajaran Polsek Sewon, Bantul berhasil menggulung sindikat pemalsu dokumen yang beraksi di Bantul. Bermodal sertifikat hingga KTP palsu, sindikat beranngotakan tiga orang ini berhasil mencairkan pinjaman bank hingga puluhan juta rupiah.

Kapolsek Sewon, Kompol Hanung Tri Widayanto, menjelaskan kejadian berawal saat DAP (33), warga Rembang Jawa Tengah, mengajukan pinjaman di salah satu bank perkreditan rakyat (BPR), Panggungharjo, Sewon, Bantul, Senin (3/6). DAP ternyata mengajukan pinjaman dengan dokumen yang palsu.

"Sedangkan syaratnya dengan menggunakan surat identitas dan agunan berupa KTP, KK, NPWP dan SHM yang dipalsukan," katanya saat jumpa pers di Polres Bantul, Selasa (25/6/2024).

Oleh DAP, dokumen itu diatasnamakan Ishak Handoko (38), pekerjaan wiraswasta dan beralamat di Pondok Permai Taman Tirta 3, Blok Kav No. A25, RT.009, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. Upaya ini berhasil hingga pinjaman akhirnya cair.

"Lalu tanggal 12 Juni 2024 tersangka berhasil mendapatkan pencairan utang dari BPR itu senilai Rp 50 juta," ujarnya.

Pada Kamis (13/6), DAP dan rekannya, AWJ (33), warga Candisari, Semarang, Jawa Tengah kembali mengajukan pinjaman ke salah satu bank pelat merah di Kapanewon Sedayu, Bantul. Namun, saat itu petugas bank curiga dengan sertifikat milik DAP.

"Petugas bank lalu berkoordinasi dengan polisi dan mengamankan kedua pelaku. Saat itu, untuk pelaku lainnya yaitu DW (39) mendatangi bank untuk menjelaskan maksud DAP dan AWJ," ucapnya.

"Tapi setelah polisi melakukan interogasi akhirnya ketiga orang itu mengakui perbuatannya dan sebenarnya telah beraksi di BPR daerah Sewon. Setelah itu Polsek Sedayu koordinasi dengan Polsek Sewon dan ketiganya diamankan," lanjut Hanung.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti yang antara lain satu lembar fotokopi KTP, satu sertifikat hak milik, satu lembar form permohonan kredit, satu bendel perjanjian kredit, satu lembar surat kuasa dan penyerahan, satu lembar surat pengosongan, satu bendel aplikasi umum dan jadwal angsuran.

Kanit Reskrim Polsek Sewon, AKP Rudianto, melanjutkan modus komplotan itu adalah menyewa rumah untuk usaha. Selanjutnya, DW meminjam sertifikat tanah, KTP, IMB dan sebagainya kepada pemilik rumah dengan dalih syarat mendirikan usaha.

"Setelah dapat dokumen-dokumen itu DW memotretnya dan membuat sertifikat, KTP hingga surat-surat palsu itu. Jadi DW mencetak sendiri surat-surat dan KTP itu," ucapnya.

Rudianto menyebut DW merupakan otak dari aksi pemalsuan tersebut. Sedangkan bahan baku sertifikat, Rudianto menyebutnya asli.

"Untuk material asli tapi semua isinya tidak benar, seperti sertifikat tanah dan KTP. Dari keterangan DW itu materialnya beli secara online. Nah ini masih kita dalami," ujarnya.

Sedangkan untuk uang hasil pinjaman menggunakan dokumen-dokumen palsu, Rudianto menyebut dibagi-bagi. Di mana DW menjadi yang paling banyak menerima bagian.

"Dari pinjaman Rp 50 juta, DAP dan AWJ masing-masing dapat Rp 2,5 juta dan sisanya dimasukkan ke bank oleh DW," katanya.

Selain itu, kepada polisi komplotan tersebut mengaku sudah beraksi di beberapa lokasi. Di mana sebagian besar di Kabupaten Sleman.

"Ada bank-bank lain yang jadi korban, di antaranya di Sleman kalau Bantul mereka baru mengaku sekali karena yang kedua kali tidak berhasil," ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 263 KUHP tentang memalsukan surat. "Untuk ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara," ucapnya.

Sementara itu DW mengaku mempelajari cara memalsukan sertifikat tanah hingga KTP dari internet. Sedangkan pencetakannya juga DW lakukan sendiri menggunakan printer.

"Saya belajar dari YouTube, terus yang buat pakai Corel lalu diprint biasa," ujarnya.

Pria yang sehari-hari berjualan bubble wrap ini juga mengaku telah beraksi di beberapa bank. Sebelum beraksi, DW mengaku melakukan survei terlebih dahulu.

"Baru 3 dan 4 bank, sebelum itu (beraksi) survei dulu. Kalau uang hasil pinjaman itu buat beli spare part mobil," katanya.


Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger