Gadaikan Mobil Rental, Pria Pajangan Bantul Ditangkap Polisi

Rabu, 07 Agustus 20240 komentar

 

Polisi meringkus warga Guwosari, Pajangan, Bantul, usai menggadaikan mobil rentalan. Pelaku dilaporkan korban usai membawa mobil rentalan tanpa membayar sewa.

Kapolsek Pandak, Iptu Wahyu Tri Handono menjelaskan kejadian berawal saat pelaku yakini M (46), warga Guwosari mendatangi kediaman korban, IK (57) di Wijirejo, Pandak, Bantul, Senin, 20 Mei 2024. Kedatangan M untuk menyewa satu unit mobil milik IK.

"Pelaku menyewa dengan kesepakatan membayar biaya sewa setiap satu bulan sebesar Rp 3 juta dengan jangka waktu sewa tidak ditentukan," kata Wahyu saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis (1/8/2024).

Akan tetapi, setelah satu bulan M tak kunjung membayar biaya sewa mobil kepada IK. Bahkan, saat IK menghubungi M untuk mengembalikan mobil malah tak kunjung dikembalikan.

"Karena itu tanggal 1 Juli anak korban datang ke rumah M untuk mengambil mobil. Tapi ternyata mobil itu tidak ada di rumah M," ujarnya.

Karena tidak kunjung mendapat kejelasan, akhirnya IK melaporkan kejadian itu ke Polsek Pandak pada Sabtu (20/7). Mendapat laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus M di kediamannya.

"Setelah mengamankan M, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti mobil mobil milik korban yang sudah digadaikan di Playen Gunungkidul," ucapnya.

Sebenarnya, kata Wahyu, antara pelaku dan korban sudah saling mengenal sebelumnya. Namun pelaku menyalahgunakan kepercayaan dari korban.

“Bahkan sebelumnya, karena sudah saling percaya, pelaku juga meminjam BPKB mobil yang digadaikan untuk meminjam uang,” jelas Wahyu.

Kepada korban, pelaku mengaku BPKB digunakan sebagai jaminan hutang sebesar Rp20 juta dan akan dikembalikan dalam tempo dua bulan. Namun tanpa seijin korban, BPKB dijaminkan hutang dalam jangka waktu  tiga tahun sebesar Rp100 juta.

“Atas perbuatan tersangka tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp194 juta,” ungkap Wahyu.

Pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan sesuai dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

Sementara MJ mengaku, motifnya melakukan penggelapan karena dia mengalami kerugian dalam proyeknya.

“Uangnya saya gunakan untuk sehari-hari,” katanya.
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger