Untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya, Bhabinkamtibmas Polsek Srandakan melaksanakan pemasangan banner yang berisi larangan membunyikan petasan di tempat-tempat biasa digunakan anak muda nongkrong, khususnya di sepanjang Jalan JLS, Rabu (5/3/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban umum serta mengurangi potensi bahaya yang ditimbulkan oleh penggunaan petasan secara sembarangan.
Kapolsek Srandakan, Kompol Edi Mulyono S.Sos.,M.Si menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan aksi penggunaan petasan yang sering menimbulkan kebisingan dan gangguan di kawasan tersebut, terutama pada malam hari. "Kami berharap dengan adanya pemasangan banner ini, masyarakat, khususnya para remaja, dapat lebih sadar akan bahaya petasan dan pentingnya menjaga ketertiban di lingkungan sekitar," ujarnya.
Pemasangan banner ini dilakukan di beberapa titik strategis di sekitar kawasan Jalan JLS, yang dikenal sebagai tempat berkumpulnya anak muda. Selain itu, pihak Polsek Srandakan juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika melihat atau mendengar aktivitas penggunaan petasan yang mengganggu ketertiban. (Humas Polsek Srandakan)
Posting Komentar