Polisi Imbau Warga Bantul Waspada Uang Palsu Jelang Lebaran

Kamis, 20 Maret 20250 komentar

 


Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan rumah.

“Masyarakat yang meninggalkan rumah harus tetap berhati-hati, terutama terkait kebakaran dan pencurian,” ujar Novita, Selasa (18/3/2025).

Selain itu, Novita juga mengingatkan, tingginya transaksi ekonomi selama bulan Ramadan hingga mendekati hari raya Idul Fitri berpotensi menimbulkan peredaran uang palsu. Karena itu, Polres Bantul mengimbau masyarakat khususnya para pelaku usaha untuk waspada terhadap peredaran uang palsu.

Ia mengatakan beberapa lokasi yang rawan peredaran uang palsu, seperti di pasar, pusat perbelanjaan, tempat layanan pengiriman uang, dan jasa penukaran uang baru.

"Masyarakat harus lebih hati-hati saat transaksi jual-beli maupun saat melakukan penukaran uang baru, agar tidak tertipu oleh pelaku yang mengedarkan uang palsu," ucapnya.

Meskipun selama Ramadan belum ada laporan kasus di Bantul, namun ia meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati.

“Sampai saat ini belum ada laporan adanya uang palsu, semoga tidak ada. Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang, ke bank saja langsung,” jelasnya.

Selain itu, masyarakat juga harus paham terhadap ciri-ciri uang palsu, di antaranya teksturnya halus, dan memiliki warna yang lebih pucat dibandingkan uang asli.

“Masyarakat khususnya pedagang juga bisa melakukan antisipasi dengan menyediakan alat pendeteksi,” ujarnya.

Ia menerangkan, hukuman pengedar uang palsu di Indonesia diatur dalam KUHP dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Hukuman bagi pembuat uang palsu dalam UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Bagi orang-orang yang menyimpan uang rupiah palsu sedangkan yang bersangkutan tahu bahwa itu adalah uang palsu, maka diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

“Hukuman untuk penyimpan uang palsu tersebut seperti yang tertera dalam Pasal 36 Ayat 2 UU No.7 tahun 2011,” imbuhnya.

Mengedarkan atau membelanjakan uang palsu, juga bisa mendapat hukuman sesuai dengan Pasal 36 Ayat 3 UU No.7 tahun 2011 yaitu penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).

“Sementara orang yang membawa uang palsu masuk ke Indonesia atau ke luar negeri diancam dengan hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah). Peraturan ini termaktub dalam Pasal 36 Ayat 5 UU No. 7 tahun 2011,” tandasnya.
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger