POLSEK SEWON TUMPAS MIRAS

Jumat, 15 Juni 20120 komentar


AKP Joko Wuryatmoko, S.Sos memperlihatkan barang bukti
Operasi miras yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sewon AKP Joko Wuryatmoko, S.Sos pada hari Jumat, 15 Juni 2012 pukul 10.00 Wib berhasil menyita  87 (delapan puluh tujuh) botol minuman keras jenis Anggur Kolesom yang mengandung kadar alcohol lebih dari 14%, dari warung kelontong milik saudara Mur Sahid alias Bedu, di jalan Parangtritis Km 8 Dsn. Bangi desa Timbulharjo Kec. Sewon Kab. Bantul. Operasi miras ini langsung perintah Kapolsek Sewon Kompol Fajar Pamuji, SH karena mendapat informasi dari Kanit Intel II Aiptu Aris Bahtiar dari hasil pengamatan dilapangan bersama anak buahnya.

Brigadir Suprihatin dan barang buktinya
Jumat siang itu sial bagi saudara MUR SAHID, sebab setelah bongkar muat miras diwarung kelontong tersebut diketahui informan yang langsung memberikan informasinya kepada Panit Intel II Polsek Sewon, yang langsung dilaporkan kepada Kapolsek Sewon. Beliau segera memerintahkan kepada Kanit Reskrim AKP Joko Wuryatmoko, S.Sos bersama anggotanya untuk mendatangi Tempat tersebut. Akan tetapi setelah Petugas berada diwarung kelontong milik MUR SAHID tersebut awalnya tidak ditemukan barang berupa minuman keras yang dimaksud. Namun dengan kejelian Aiptu ARIS BAHTIAR dan Aiptu DASIMAN yang pada saat itu menginjak tegel keramik yang diatasnya ada kipas angin yang mencurigakan, petugas langsung menggeledah dan benar setelah dibongkar dan diangkat tegel keramik tersebut didalamnya terdapat beberapa botol minuman beralcohol jenis Anggur Kolesom. Setelah itu ditanyakan miras yang lainnya yang baru saja diturunkan dari mobil Box, yang akhirnya ditemukan 6 (enam) dos miras jenis anggur kolesom yang masih terbungkus berada dilorong belakang rumahnya. Kemudian AKP Joko Wuryatmoko, S.Sos menanyakan ijin / dokumen penjualan miras tersebut, yang akhirnya saudara MUR SAHID mengakui telah menjual minuman keras tersebut, dan tidak  dilengkapi dengan surat ijin  sah dari Pemerintah Kab. Bantul.

Dengan kejadian tersebut, saudara MUR SAHID patut diduga telah melanggar pasal 21 dan pasal 34 Perda Kab. Bantul No. 02 tahun 2012, tanggal 25 Januari 2012, tentang Pengawasan, pengendalian pengedaran dan pelarangan penjualan minuman beralkohol”.

Dengan keberhasilan tersebut Kapolsek Sewon Kompol FAJAR PAMUJI, SH mengucapkan terima kasih karena keberhasilanya, sebab sebelumnya operasi miras sering gagal karena kerap kecolongan setiap hendak ditindak lanjuti, pemiliknya langsung menyembunyikan dagangannya. Semoga dengan keberhasilan operasi ini membuat para pelaku penjual minuman keras berfikir seribu kali untuk melakukannya  sehingga akan tercipta kamtibmas yang kondusif, jelasnya.
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger