Sidang ini
adalah sidang yang ke lima kasus pembunuhan
yang dilakukan kedua terdakwa pada bulan januari 2012 dengan korban bernama I
Dewa Wafa Yuwana yang jasadnya ditemukan terkubur dengan tangan dan kaki
terikat di tanah kosong wilayah Wirokerten, Banguntapan.
Sidang
yang dipimpin oleh Hakim Ayun Kristanto, SH MH ini menghadirkan tiga saksi
Yaitu Brigadir M. Fahruddin ( Penyidik ), Wilfridus dan Theodarus
Antibin Pelubria . Mereka sebelum bersaksi telah disumpah sesuai agamanya
masing masing. Ketiga tiganya memberikan kesaksian kepada hakim tentang
kejadian pembunuhan yang dilakukan pada bulan Januari 2012 yang dilakukan oleh
kedua terdakwa dan setelah Hakim menanyakan
kepada terdakwa tentang kesaksian itu terdakwa tidak bisa menyangkalnya.
Kapolsek
Bantul Kompol Sudarsono mengatakan pengamanan ini dilaksanakan dengan tujuan agar
sidang berjalan lancar dan antisipasi unjuk rasa dari pihak korban, karena pada
sidang sidang sebelumnya dari pihak korban mengadakan unjuk rasa sehingga sidang
terganggu namun alhamdulillah sidang sekarang ini bisa berakhir dalam keadaan lancar
tanpa ada unjuk rasa dari siapapun, jelasnya.
Posting Komentar