RESKRIM POLRES BANTUL TANGKAP SEPULUH PELAKU JUDI

Selasa, 11 September 20120 komentar



Kesepuluh tersangka judi dadu Cliwik dan judi kartu Domino
Anggota Opsnal Reskrim Polres Bantul yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Alaal Prasetyo.S.iK berhasil menangkap sepuluh tersangka Judi Cliwik dan Judi Domino disalah satu rumah warga di Dsn. Jetis V Rt 01, Tamantirto, Kasihan, Bantul pada hari Sabtu tanggal 8 September 2012 pukul 23.30 Wib. Tersangka judi dadu cliwik adalah DL, 47 tahun warga Nguwotan, ngestiharjo, Kasihan, JM 40 tahun warga Jajaran Sawit, sewon, KW 45 tahun warga Sagan Gondokusuman, SK 56 tahun warga Tegalrejo Pleret, JN 53 tahun warga Pepe trirenggo Bantul, ST 31 tahun warga Jetis Tamantirto Kasihan Bantul dan tersangka judi domino adalah RD 56 tahun warga Pinangraya Bogor, IN 40 tahun warga Notoyudan Yogyakarta, RW 37 tahun warga Janten Kasihan Bantul, AS 44 tahun warga Resonegaran Gondokusuman Yogyakarta. Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Bantul guna penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Bantul menjelaskan, penangkapan sepuluh tersangka judi ini dilakukan atas laporan warga yang mengaku resah atas adanya praktik judi. Akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi dituju yakni sebuah rumah warga di Dsn. Jetis V Rt 01, Tamantirto, Kasihan, Bantul. Benar, setelah Polisi melakukan penyelidikan di rumah tersebut diketemukan 6 tersangka sedang melakukan judi dadu Cliwik dan 4 tersangka lainya sedang melakukan judi kartu domino. Selanjutnya kesepuluh tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Bantul untuk proses lebih lanjut, Jelasnya.

Barang bukti yang berhasil kita amankan yakni dari 6 pelaku judi cliwik berupa satu set lengkap alat judi dadu cliwik  serta uang sebanyak Rp 3.230.000 (tiga juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan dari 4 pelaku judi domino kita berhasil mengamankan satu set kartu domino serta uang tunai Rp 1.334.000,- (satu juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah), jelasnya.

Para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 25.000.000. " Kami terus perangi perjudian, bila ada warga yang berjudi agar segera melaporkan ke polisi," katanya.


Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger