RESKRIM POLRES BANTUL BERHASIL MENANGKAP SPESIALIS CURANMOR

Senin, 10 September 20120 komentar



Tersangka Curanmor dan Penadah didampingi dua Petugas
Reskrim Polres Bantul berhasil membekuk seorang residivis pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 14 Maret 2012. Pelaku yakni berinisial DR, 58 tahun, alamat Tegal Gresik Rt. 006 Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul. Dari hasil interogasi terhadap tersangka, kemudian petugas menangkap penadahnya yang berinisial WY, 35 Tahun, alamat Dsn. Sucen Rt. 003/ 005, Triharjo, Sleman, Sleman, Yogyakarta. Kedua pelaku hingga saat ini masih mendekam di sel tahanan Polres Bantul, Senin 10 September 2012.

Kasat Reskrim Polres Bantul  AKP Alaal Prasetyo, SIK menyampaikan, penangkapan tersangka penadah dilakukan setelah petugas melakukan pengembangan kasus dari tersangka DR.  Tersangka DR kita interogasi dan membeberkan nama penadah.  “Kita berhasil menangkap seorang penadah dengan inisial WY (35 Tahun)  warga Triharjo Sleman,” jelas Kasat Reskrim.

Dari hasil pengembangan dan interograsi kepada tersangka DR akhirnya terungkaplah delapan kasus curanmor yang telah dilaporkan di beberapa Polsek, dan di depan petugas tersangka DR mengakui perbuatanya melakukan pencurian sepeda motor di delapan TKP tersebut. Dari hasil curianya, tersangka DR kemudian menjualnya ke penadah WY, jelasnya.

Modus operandinya, tersangka DR melakukan dengan cara merusak kunci stang dengan menggunakan kunci T. Tersangka DRTerlebih dahulu mengincar letak sepedamotor, lalu merusak kunci stang yang sebelumnya telah dipersiapkan, imbuhnya.

Kasubag Humas Polres Bantul AKP H. M. Suparman membenarkan penangkapan itu. Tersangka DR merupakan pelaku pencurian sepeda motor yang sudah berpengalaman. “Tersangka sudah terbukti delapan kali melakukan pencurian sepedamotor dan satu kali melakukan pencurian Laptop, dengan TKP yang berbeda beda yaitu  mulai dari  1. Spm. Yamaha Yupiter No. Pol AB 2367 FT, milik Rian Yuwantini, TKP di Toko lestari Putra Jl. Bantul, Rabu, 14 Maret 2012.  2. Spm. Honda Supra No. Pol. AB 4844 BT milik Fitriyani, TKP di Dsn. Neco Lor Rt 02, Sabdodadi, Bantul.  3. Yamaha Yupiter No. Pol. AB 2291 HT milik Sukardi, TKP di Kweden Rt. 04, Trirenggo, Bantul.  4. Honda Supra X No. Pol. AB 4516 KG milik Suparman, TKP di Jln. Tembus dsn. Kretek, Bantul.  5. Supra X No. Pol. AB 3069 T milik Catur Wiyona, TKP di Dsn. Jebukan, Tirtomulyo, Kretek, Bantul.  6. HP dan Laptop milik Sudiran, TKP di Dsn. Genting Rt 02, Tirtomulyo, Kretek Bantul.  7. Yamaha Mio No. Pol. AB 2693 PK milik Samingu Diyono, TKP di Dsn. Demi Bendo Rt 06, Wukirsari, Imogiri, Bantul.  8. Honda C 100 No. Pol. AB 5135 GJ milik Sulasmi, TKP di Dsn. Putat, Selopamioro, Imogiri, Bantul.  9. Yamaha Mio No. Pol. AB 2907 RT milik Amalia, TKP di parkiran Mega Swalayan Kembaran, Tamantirto, Kasihan, Bantul,  jelasnya

 “ Karena perbuatanya Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KHUP dengan ancaman 4 tahun penjara, kata Kasubbag Humas.

Diharap dengan kejadian beberapa curanmor ini, masyarakat hendaknya lebih berhati hati lagi dalam memakir kendaraanya. Kalau perlu sepeda motor dilengkapi kunci rahasia dan memarkir kendaraan ditempat yang ada penjaganya, imbuh.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger