Dalam operasi
ini Petugas berhasil menjaring 10 tersangka pasangan mesum di beberapa
tempat penginapan, Losmen dan hotel yang ada di wilayah Kasihan, Sewon dan
Banguntapan. Selain pasangan mesum petugas juga berhasil menjaring 15 tersangka peminum
minuman keras di seputar Bundaran PSG Sewon, Simpang empat Sudimoro Sewon,
Stadion Sultan Agung Bantul dan Pasar Bantul. Satu tersangka penjual minuman keras jenis Ciu
ditangkap di rumahnya di dusun Ngasem, Timbulharjo, Sewon, Bantul. Seluruh tersangka
beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolres Bantul untuk
menjalani Proses hukum lebih lanjut. Namun dari 15 tersangka minuman keras 12
diantaranya diberikan tindakan pembinaan karena umurnya masih katagori belum
dewasa.
Pada pagi
harinya, Kamis, 11 Oktober 2012 kesepuluh pasangan mesum disidangkan di
Pengadilan Negeri Bantul, kesepuluh pasangan tersebut dikenai pelangaran
tipiring Perda Kab. Bantul Nomor 05 Tahun 2007 tentang larangan pelacuran di
tempat umum. Masing masing tersangka oleh Hakim Boike Natipulu, SH yang
memimpin sidang tersebut dijatuhi denda Rp 200.00,- hingga 500.000,- atau kurungan
selama 14 hari.
Dan pada hari
Jumat, 12 Oktober 2012, tiga tersangka minuman keras disidangkan di Pengadilan
Negeri Bantul dan masing masing di kenakan pelanggaran tipiring Pasal 492 KUHP dengan
Rp 200.000,- atau kurungan 14 hari oleh hakim Golom, SH yang memimpin sidang
tersebut.
Kasat
Shabhara menghimbau kepada masyarakat agar masyarakat selalu mengawasi putra
putrinya agar tidak meminum minuman keras karena melakukanya adalah pelanggaran
pidana dan merusak masa depanya. Kepada masyarakat
segera melaporkan ke polisi apabila
menemui segala bentuk maksiat, agar polisi segera cepat bertindak, Himbaunya.
Posting Komentar