SAT SABHARA POLRES BANTUL TINGKATKAN OPERASI PEKAT

Jumat, 12 Oktober 20120 komentar



Kasat Sabhara Polres Bantul AKP Riyono, SH memimpin 15 orang anggotanya melaksanakan operasi pekat di wilayah Bantul. Operasi ini dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2012 pukul 19.30 sampai pukul 24.00 Wib di tempat tempat rawan protistusi, mabuk, judi dan pelanggaran pidana lainya. Maksud diadakan operasi ini yaitu untuk meningkatkan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah bantul.

Dalam operasi ini Petugas berhasil menjaring 10 tersangka pasangan mesum di beberapa tempat penginapan, Losmen dan hotel yang ada di wilayah Kasihan, Sewon dan Banguntapan. Selain pasangan mesum petugas juga berhasil menjaring 15 tersangka peminum minuman keras di seputar Bundaran PSG Sewon, Simpang empat Sudimoro Sewon, Stadion Sultan Agung Bantul dan Pasar Bantul.  Satu tersangka penjual minuman keras jenis Ciu ditangkap di rumahnya di dusun Ngasem, Timbulharjo, Sewon, Bantul. Seluruh tersangka beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolres Bantul untuk menjalani Proses hukum lebih lanjut. Namun dari 15 tersangka minuman keras 12 diantaranya diberikan tindakan pembinaan karena umurnya masih katagori belum dewasa.

Pada pagi harinya, Kamis, 11 Oktober 2012 kesepuluh pasangan mesum disidangkan di Pengadilan Negeri Bantul, kesepuluh pasangan tersebut dikenai pelangaran tipiring Perda Kab. Bantul Nomor 05 Tahun 2007 tentang larangan pelacuran di tempat umum. Masing masing tersangka oleh Hakim Boike Natipulu, SH yang memimpin sidang tersebut dijatuhi denda Rp 200.00,- hingga 500.000,- atau kurungan selama 14 hari.

Dan pada hari Jumat, 12 Oktober 2012, tiga tersangka minuman keras disidangkan di Pengadilan Negeri Bantul dan masing masing di kenakan pelanggaran tipiring Pasal 492 KUHP dengan Rp 200.000,- atau kurungan 14 hari oleh hakim Golom, SH yang memimpin sidang tersebut.

Kasat Shabhara menghimbau kepada masyarakat agar masyarakat selalu mengawasi putra putrinya agar tidak meminum minuman keras karena melakukanya adalah pelanggaran pidana  dan merusak masa depanya. Kepada masyarakat  segera melaporkan ke polisi apabila menemui segala bentuk maksiat, agar polisi segera cepat bertindak, Himbaunya.
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger