PENJAGA CAUNTER MEMBAWA NARKOBA DITANGKAP POLISI

Senin, 19 November 20120 komentar




Selasa,  19 November 2012 pukul  20.45 wib sat Resnarkoba Polres Bantul menangkap tersangka Narkoba berinisial  ARF (16 tahun) alamat Tidarsari Rt 3 Rw 10, Tidar selatan, Magelang selatan, Jateng. Petugas menemukan barang bukti yang ada padanya berupa 10 tablet obat jenis Calmlet dalam kemasan yang diduga Psikotropika. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Res Narkoba menjelaskan, penangkapan ini diawali informasi dari masyarakat yang kemudian diadakan penyelidikan sejak tanggal 17 November lalu. Berkat usaha yang maksimal akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka di perempatan Jejeran Jalan Imogiri Timur, katanya.

Tersangka yang bekerja keseharianya sebagai penjaga Caunter HP dan tinggal di wilayah Kanggotan, Wonokromo, Pleret itu  dijerat pasal  pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tenteng Psikotropika yaitu secara tanpa Hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa Psikotroipika, Imbuhnya.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger