POLSEK BAMBANGLIPURO BERHASIL MENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA KEKERASAN

Minggu, 25 November 20120 komentar



Minggu, 25 Nopember 2012 jam 22.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Bambanglipuro Ipda Supriyono memimpin anggota gabungan Unit Reskrim dan Sabhara  melakukan penangkapan kedua tersangka tindak pidana kekerasan terhadap korban Aris Sunanto yang berinisial STR  warga Dusun Ngireng – ireng, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul dan RB warga dusun Tempel, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul.

Menurut Kanit Reskrim, tindak pidana kekerasan ini dilaporkan ke Polsek Bambanglipuro bulan Oktober lalu, bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Oktober 2012 korban Aris Sunanto  sedang  memboncengkan pacar tersangka RB bernama Diah di jalan Samas tepatnya di dusun Dawetan, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul, korban tiba tiba di pukuli dengan mengunakan sapu lidi oleh kedua tersangka. Sehingga korban menderita memar, jelasnya.

Sejak kejadian itu kedua tersangka sempat menjadi buron dan berkat informasi dari masyarakat petugas berhasil menangkap tersangka STR di salah satu rumah warga dusun Cepit Pendowoharjo, Sewon, Bantul. Berbekal informasi yang dikorek dari tersangka STR, petugas selanjutnya berhasil juga menangkap pelaku lainya yang berinisial RB. Oleh penyidik kedua tersangka dikenakan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana yang dimaksud pada pasal 170 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 7 tahun, tutupnya.
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger