POLSEK PLERET MEMEDIASI ANTAR WARGA DUSUN YANG BERTIKAI

Kamis, 08 November 20120 komentar



Warga Dusun Pacar Timbulharjo Sewon dan Dusun Jejeran Wonokromo Pleret  yang bertikai, menandatangani 6 butir kesepakatan damai di Pendopo Kelurahan Wonokromo, Selasa, 6 November 2012 pukul 11.10 wib.  Penandatangan disaksikan oleh para hadirin. Adapun yang hadir adalah Kasat Binmas Polres Bantul, unsur  Muspika Kecamatan Pleret, Kanit Binmas Polsek Sewon, Kanit Binmas Polsek Pleret, Lurdes Wonokromo, Dukuh Brajan, para pamong,  tokoh masyarakat, tokoh agama, warga/pemuda dari ketiga pihak, dan pihak terkait lainnya. 

Surat kesepakatan bersama ditanda tangani oleh masing masing perwakilan dari ketiga pihak yaitu pihak I bapak Darpono mewakili warga Dusun Pacar, Timbulharjo, Sewon, Pihak II bapak Edi Haryanto mewakili warga Dusun Jejeran, Wonokromo, Pleret dan Pihal III bapak Sukadi mewakili Kandang kuda”Bulion 999”.  Dengan telah ditandatanganinya surat kesepakatan bersama ini semua pihak sepakat permasalahan pada hari Minggu tanggal 4 November 2012 pukul 19.45 wib dianggap selesai dan tidak akan diperpanjang lagi. Masing masing pihak bersedia sanggup menjaga warganya untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum dan sepakat untuk mengawasi aktifitas kandang kuda serta menyelesaikan permasalahan dikandang kuda dengan musyawarah serta memaksimalkan jalur komunikasi melalui perwakilan yang sudah ditunjuk bila terjadi permasalahan dikemudian hari.

Kapolsek Pleret AKP Hery Suryanto, SE merasa lega setelah beberapa hari beserta anggotanya melakukan terobosan dan mengambil langkah  dalam hal memediasi dari ketiga pihak yang bertikai untuk melakukan musyawarah dan akhirnya berhasil diselesaikan dengan damai dengan ditandatanganinya 6 butir kesepakatan ini. Hal ini dilakukan oleh kapolsek Pleret tidak lain untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat dengan tujuan untuk menemukan islah (kedamaian) sehingga tidak memicu menjadi konflik yang lebih luas lagi dengan melalui prinsip musyawarah mufakat serta menghormati norma hukum sosial/adat dan berazaskan keadilan bagi Para Pihak.

Dengan telah ditandatangani 6 butir kesepakatan ini merupakan langkah positif dan cepat membantu upaya penyelesaian dan penegakan supremasi hukum dengan tetap memproses pelaku yang memicu pertikaian dan mengakibatkan timbulnya korban.

Polisi tetap akan memproses secara hukum para pelaku penganiayaan Korban atas nama Febriyan Ramadhani yang terjadi di dusun Jejeran II, Wonokromo, Pleret Bantul, Minggu 04 November 2012 pukul 18.30 wib dan korban atas nama Sarkim yang terjadi di simpang empat Pacar dusun Brajan, Wonokromo, Pleret, Minggu, 04 November 2012 pukul 19.30 wib. Para pelaku penganiayaan inilah yang menyebabkan terpicunya pertikaian warga antar dusun tersebut. 

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger