Sidang BP4R
adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polres Bantul yang akan
melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh
personil polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan
karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan. Hal
ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangan
wanitanya untuk melakukan pernikahan dengan anggota polri mengingat tugas
dan tanggungjawab polri yang sangat berat. Sehubungan dengan hal tersebut
sangat diperlukan pengertian calon istri agar bisa mendukung pelaksanakan tugas
sehari hari yaitu polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Adapun
anggota yang akan melaksanakan nikah adalah 1. Bripka Suharto dan Murniati, 2.
Bripka Riyanto dan Dwi Ratnasari, A Ma., 3. Brigadir Heru Ardianto dan Yanti
Nuranini, S. Si. 4. Brigadir Martono, SH dan Marniati, A Md. 5. Briptu
Suharyono, SH dan Ristianingsih, A. Md. Kep. 6. Briptu Arie Wibowo dan
Setianingsih Wulandari. 7. Briptu Nur Amir Malik dan Cicik Indah Pahlawati. 8.
Briptu Johan Pamungkas dan Suliyanti. 9. Pengda Bariyem dan Sularno.
Posting Komentar