PENYULUHAN KDRT OLEH KASIKUM POLSEK SEWON

Sabtu, 08 Desember 20120 komentar



Tindak kekerasan dalam rumah tangga merupakan jenis kejahatan yang kurang mendapatkan perhatian dan jangkauan hukum. Tindak kekerasan di dalam rumah tangga pada umumnya melibatkan pelaku dan korban diantara keluarga di dalam rumah tangga, sedangkan bentuk tindak kekerasan bisa berupa kekerasan fisik dan kekerasan verbal (ancaman kekerasan/psikis), ekonomi maupun kekerasan seksual. Untuk mencegah semakin maraknya tindak kekerasan dalam rumah tangga, PS. Kasi Hukum Polsek Sewon Aiptu KG. Swasana dan Babhinkamtibmas Desa Bangunharjo Aiptu Muh. Imron Rosady mengadakan penyuluhan tentang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) kepada Ibu-ibu PKK Bangunharjo. Kegiatan penyuluhan dilaksanakan di aula Kantor Kelurahan Bangunharjo pada hari Sabtu tanggal 8 Desember 2012 mulai pukul 15.00 Wib dan diikuti ibu-ibu kader PKK se-Bangunharjo.

Menurut Undang-undang RI No. 23 tahun 2004, kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap saeseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hokum dalam lingkprumah tangga. 

Aiptu KG. Swasana mengatakan, kekerasan terhadap istri di dalam rumah tangga merupakan masalah sosial yang serius, tetapi kurang mendapat tanggapan dari masyarakat maupun para penegak hukum. Ini terjadi karena beberapa hal, antara lain ketiadaan statistik kriminal yang akurat, tindak kekerasan terhadap istri dalam rumah tangga memiliki ruang lingkup sangat pribadi berkaitan dengan kesucian dan keharmonisan rumah tangga, dianggap wajar karena hak suami sebagai pemimin dan kepala keluarga serta terjadi dalam lembaga legal yaitu perkawinan.

Tindak kekerasan terhadap istri dalam rumah tangga ada dibedakan dalam 4 macam :
1. Kekerasan fisik, yakni perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit/luka berat 
2. Kekerasan psikologis, yakni perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, rasa tidak berdaya dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
3. Kekerasan seksual yang meliputi pengisolasian istri dari kebutuhan batin, memaksa melakukan hubungan seksual, memaksa selera seksual sendiri.
4.  Kekerasan ekonomi, yakni menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga.
Faktor yang mendorong terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga adalah pembelaan atas kekuasaan laki-laki, diskriminasi dan pembatasan dibidang ekonomi, beban pengasuhan anak, wanita sebagai anak-anak serta orientasi peradilan pidana pada laki-laki.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger