PERTEMUAN PELUNASAN HUTANG

Sabtu, 05 Januari 20130 komentar



Inginnya bisa meringankan kebutuhan rumah tangga, dengan meminjam uang yang biasanya masyarakat menyebut Bnk Plecit, namun kesengsaraan yang didapatnya. Itulah nasib yang dialami SS (48) seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Dusun Glugo RT 6, Panggungharjo, Sewon, Bantul.

Awalnya ibu SS pinjam uang sebesar 500.000 rupiah di salah satu Bank Plecit melalui karyawannya yang biasa beroperasi di wilayah Glugo, dengan angsuran seminggu sekali selama sepuluh minggu. Karena tidak bisa mengangsur hutang, kemudian mengajukan hutang lagi di karyawan Bank Plecit lainnya untuk mengangsur hutangnya, begitu yang dilakukan SS secara terus menerus. Hutang yang sedianya untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga namun hanya untuk mengangsur hutang yang kian menumpuk.

Bahkan saat ini, hutangnya di beberapa Bank Plecit mencapai sekitar 70 tempat dengan sisa angsuran yang belum terbayar sekitar 17 juta rupiah. Namun angin segar nampaknya akan didapat ibu SS, semua hutangnya akan dilunasi Koperasi Restu Abadi yang berlokasi di Dusun Glugo, dan ia bisa mengangsur pinjaman koperasi dengan bunga ringan.

Ketua Koperasi Restu Abadi, Miftah Zaeni mengatakan, koperasi mau menutup hutang karena merasa kasihan kepada ibu SS dengan permasalahan yang dialaminya. Mulanya tanggal 25 Desember 2012 di warung angkringan, suami ibu SS yang bernama bapak Edi curhat kepada Miftah Zaeni tentang permasalahan yang dialami istrinya. Edi menceritakan hutang istrinya yang membengkak di beberapa Bank Plecit dan tidak bisa menggangsur, bahkan ada beberapa karyawan Bank Plecit yang mengancam apabila tidak bisa mengangsur.

Mendengar hal tersebut, Bpk Miftah Zaeni mengadakan rapat dengan pengurus koperasi. Semua pengurus koperasi menyetujui keinginan ketua yang akan melunasi semua hutang ibu SS dengan keuangan koperasi.

Selanjutnya, koperasi mengundang Disperindagkop Kab. Bantul, Polsek Sewon, pamong desa ketua RT 6 Glugo serta seluruh penagih hutang ibu SS untuk mengadakan pertemuan. Pertemuan dilaksanakan dikantor Koperasi Restu Abadi pada hari Sabtu tanggal 5 Januari 2013 mulai pukul 14.00 Wib.

Dalam kesempatan Kasi Hukum Polsek Sewon Aiptu KG.Swasana menghimbau kepada seluruh penagih hutang agar tidak menggunakan ancaman kekerasan, karena hal itu melanggar pidana.

Sedangkan pihak koperasi akan melunasi secara tunai semua hutang ibu SS, membuat surat pernyataan bahwa ibu SS telah melunasi hutangya dan menyerahkan semua urusan terkait masalah hutang kepada pihak berwenang.

Untuk pelunasan tunai, pihak koperasi mengajukan beberapa sarat yaitu menyerahkan bukti hutang bermaterai, menunjukan surat tugas dan surat kuasa resmi dari instansi yang menyalurkan hutang serta menyerahkan foto copi AD/ART  instansi. Penyerahan semua persyaratan paling lambat 4 Februari 2013 dan pembayaran tunai segera dilaksanakan bila semua persyaratan telah terpenuhi.
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger