ANGGOTA POLRES BANTUL DAN POLSEK SEWON PAM EKSEKUSI PENGOSONGAN TANAH

Rabu, 20 Februari 20130 komentar



Anggota gabungan yang terdiri dari anggota Polres Bantul dan anggota Polsek Sewon dipimpin oleh Kasubbag Binops AKP Puji Antara melaksanakan giat pengamanan eksekusi pengosongan tanah di dusun Kepuhan, Dk Dobalan Rt 08, Timbulharjo, Sewon, hari Rabu tanggal 20 Februari 2013 pukul 10.00 wib. Pengamanan Eksekusi pengosongan tanah berdasarkan surat permohonan eksekusi pengosongan 25 Juni 2012 yang terdaftar dalam register kepaniteraan PN Bantul No. 19/Eks/2012/PN.Btl, tanggal 28 Januari 2013 dalam perkara antara Pemohon eksekusi atas nama Bpk. Ir. PUROHUTU alamat Jl. Laksda Adisuciptokm, 65, Depok, Sleman melawan termohon eksekusi  ibu YUNI SUPRIYATI alamat dusun Kepuhan, Dk Dobalan Rt 08, Timbulharjo, Sewon, Bantul. Tujuan pengamanan adalah agar eksekusi pengosongan tanah berjalan lancar, tertib dan aman.

Sebelum pelaksanaan eksekusi terlebih dahulu diadakan  rapat koordinasi dibalai desa Timbulharjo Sewon dipimpin oleh ketua Panitera PN Bantul bapak Dwi Setyo Kuncoro, SH. Rapat dihadiri oleh Kasubbag Binops, juru sita PN Bantul, pengacara dari pemohon dan termohon dan beberapa tamu yang berkepentingan.

Giat pengamanan eksekusi pengosongan tanah berakhir dan petugas kembali ke tempatnya masing masing dalam keadaan aman dan tertib pada jam 12.00 wib.
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger