Kepala Dukuh Cepoko tertangkap razia petugas beserta
pasangan selingkuhnya berinisial EW ( 24 tahun), warga Desa Patalan, Jetis, di
wilayah Pantai Parangkusumo, Kretek, Bantul. Selanjutnya disidang tipiring di
Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2012, Hakim
menyatakan AT dan pasangannya bersalah karena terbukti melanggar Perda
No.5/2007 tentang larangan pelacuran di tempat umum.
Warga Cempoko melakukan orasi di depan Kantor
Kabupaten Bantul dan Kantor DPRD Bantul menuntut Kepala Dukuhnya dicopot dari
jabatanya. "Kami minta lengser, karena sudah terbukti selingkuh dan
melanggar Perda No.8 Th. 2002 pasal 37 huruf j yang berbunyi larangan bagi
pamong, melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma masyarakat. Mengapa
sampai saat ini masih menjabat, Kami menuntut kadus segera dicopot dari jabatannya.
Lawan ketidakadilan!" , teriak orator.
Posting Komentar