TUJUH ORANG YANG TERJARING SWEEPING PEKAT ORMAS DISERAHKAN KE POLSEK BANTUL

Sabtu, 09 Maret 20130 komentar



Pada hari Sabtu  tanggal 9 Maret 2013 sekira pukul 22.20 Wib,  sekitar 50 orang yang menamakan dirinya Ormas FJI 9 (Fron Jihat Islam 9) melakukan sweping penyakit masyarakat diseputar wilayah hukum Polsek Bantul. Kegiatan sweping yang dipimpin oleh Abdulrohman tersebut melakuklan sweping pekat terhadap masyarakat terutama anak remaja yang melakukan pacaran di Lapangan Balai desa Tri Renggo dan di Lapangan Dwi Windu Bantul.

Dalam kegiatan tersebut, FJI telah mengamankan sebanyak 7 (tuju) orang dewasa dan remaja yang terdiri dari 2 (dua) pasang yang berpacaran dan 3 (tiga) orang yang sedang nongkrong-nongkrong di tempat gelab di kedua lapangan tersebut. Selanjutnya Fji menyerahkannya ke Polsek Bantul guna dilakukan Pembinaan.

Kapolsek Bantul Kompol Sudarsono menerima ke 7 (tujuh ) orang tersebut dan selanjutnya diadakan pemeriksaan kemudian dilakukan pembinaan.

Untuk anak yang dibawah umur oleh Kapolsek dipanggilkan Orang tuanya agar mereka mengetahui perbuatanya anaknya. Selanjutnya diberikan arahan agar orang tuanya terus mengawasinya dan si anak tidak mengulangi perbuatanya. Kemudian ke tujuh Orang yang telah di serahkan itu semuanya membuat Surat Pernyataan yang intinya tidak akan mengulangi lagi perbuatanya.

Adapun ketuju orang tersebut adalah KSW (21 tahun) Swasta alamat Sewrayu Rt 01,Bantul; Kec.Bantul Kab. Bantul, AEW  (25 tahun) Swasta, alamat Gedongan Rt 02, Ds.Trtirenggo Kec.Bantul, MRO (28 Th) Swasta, Alamat Rorojonggrang Rt 06/06 Kec.Manyaran Semarang Barat. AYA (26 Tahun) swasta alamat Pedak Rt 04 Bantul Kec.Bantul, RA (18 tahun) Pelajar alamat Glagah Tamanan Rt 04 Banguntapan Bantul, DP (16 tahun) Pelajar Alamat Karangmojo Rt 02, Trirenggo Kec.Bantuln DA (14 tahun) Pelajar SMP Alamat Kweni Rt 02, Bangunharjo,Sewon Bantul.

Kapolsek Bantul menjelaskan, dalam rangka menjaga Kamtibmas, boleh saja berpartisipasi. Dan polisi juga menginginkan partisipasi masyarakat "Polisi akan bermitra dengan siapa pun, untuk menjaga kamtibmas dan kepentingan masyarakat. Sepanjang itu tidak melanggar hukum”, jelasnya.

Namun kami menghimbau ormas tidak melakukan aksi sweeping apalagi disertai tindakan anarkis sebab itu tidak dibenarkan secara hukum. Negara kita adalah negara hukum, dengan demikian negara punya aparatur hukum untuk menegakkan hukum itu sendiri. Dan ormas tidak masuk sebagai aparatur negara penegak hukum, dengan demikian ormas tidak punya dasar hukum untuk melakukan sweeping.

Kalau memang masih ada hal hal yang menganggu kamtibmas segera diinformasikan ke polisi. Biarkan polisi yang menindak semuanya. Karena itu wewenang polisi,” jelasnya.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger