SIDANG TIPIRING MIRAS DI PN BANTUL

Kamis, 18 April 20130 komentar





Kamis,18 April 2013, sekira pukul 10.00 wib, Anggota Sat Sabhara Polres Bantul menyidangkan tipiring tersangka miras berinisial Wd di Pengadilan Negeri Bantul. Oleh Hakim Ni Wayan Wirawati, SH. Msi yang memimpin sidang tersebut terdakwa WD dikenai pelangaran Tipiring pasal 21 ayat (1) dan ayat (5) dan pasal 34 ayat (1) peraturan daerah Bantul No. 2 tahun 2012 dengan didenda Rp 400.000,- atau kurungan selama 14 hari serta biaya perkara Rp.2.000.

Terdakwa WD diamankan petugas Sat Sabhara Polres Bantul dalam Razia premanisme dan operasi miras yang dilaksanakan pada hari Senin, 15 April 2013 pukul 20.00 wib. WD tertangkap dengan barang bukti berupa satu derigen miras jenis ciu sebanyak lima belas liter yang ditemukan di warung miliknya dengan alamat Kasihan Rt 26, Tamantirto, Kasihan, Bantul. 


Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger