Seluruh kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya HARUS didaftarkan kepada Kepolisian.
Bukti bahwa kendaraan tersebut sudah didaftarkan adalah BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
TNKB lebih dikenal sebagai Pelat Nomor.
Pelat Nomor berisi 3 hal, yaitu:
A. Kode Wilayah Pendaftaran
B. Nomor Pendaftaran Kendaraan Bermotor
C. Masa Berlaku
Contoh gambar sederhana sebagai berikut untuk memudahkan..
Bagian
pertama, atau "Kode Wilayah
Pendaftaran". Kode
ini memberitahukan kepada petugas/umum bahwa kendaraan tersebut di daftarkan di
Samsat daerah "...". Menurut Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012, membagi
wilayah pendaftaran kendaraan bermotor sebagai berikut:
Daerah
Sumatera
- BL = Aceh Kota Banda Aceh (A, J), Kabupaten Aceh Besar (L, B), Kabupaten Pidie (P), Kabupaten Pidie Jaya (O), Kabupaten Aceh Barat (E), Kabupaten Aceh Jaya (C), Kabupaten Nagan Raya (V), Kabupaten Aceh Barat Daya (W), kabupaten Aceh Tengah (G), kabupaten Bener Meriah (Y), Kabupaten Bireuen (Z), Kabupaten Aceh Utara (K, Q), Kota Lhokseumawe (N), Kota Sabang (M), Kabupaten Aceh Selatan (T), Kota Subulussalam (I), Kota Langsa (D), Kabupaten Aceh Timur (F), Kabupaten Gayo Lues (H), Kabupaten Aceh Singkil (R), Kabupaten Aceh Tamiang (U) Kabupaten Aceh Tenggara (X), Kabupaten Simeulue (S)
- BB = Sumatera Utara bagian Barat (pesisir Barat)
- BK = Sumatera Utara bagian Timur (pesisir Timur)
- BA = Sumatera Barat Kota Padang (A, B, R), Kota Pariaman (F), Kota Payakumbuh (M), Kota Padang Panjang (N), Kabupaten 50 Kota (C, X), Kabupaten Pesisir Selatan (G) Dan Lain Lain
- BM = Riau
- BP = Kepulauan Riau
- BG = Sumatera Selatan
- BN = Kepulauan Bangka Belitung
- BE = Lampung: Kota Bandar Lampung (A, B, C, dan Y), Kota Metro (F), Kabupaten Lampung Selatan (D dan E), Kabupaten Pesawaran (R), Kabupaten Tanggamus (V), Kabupaten Pringsewu (U), Kabupaten Lampung Tengah (G dan H), Kabupaten Lampung Timur (N dan P), Kabupaten Lampung Utara (J dan K), Kabupaten Way Kanan (W), Kabupaten Tulang Bawang (S dan T), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Q), Kabupaten Mesuji (L), Kabupaten Lampung Barat (M)
- BD = Bengkulu
- BH = Jambi
Daerah Jawa
DKI Jakarta,
Banten, Jawa Barat
- A = Banten: Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang
- B = DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi(B-K**), Kota Depok
- D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
- E = eks Karesidenan Cirebon: Kabupaten Cirebon (E - H*/I*/K*/L*/M*/N*), Kota Cirebon (E - A*/B*/D*/E*/F*), Kabupaten Indramayu (E - P*), Kabupaten Majalengka (E - U*/V*), Kabupaten Kuningan (E - Y*/Z*)
- F = eks Karesidenan Bogor: Kabupaten/Kota Bogor (F - A-R), Kabupaten Cianjur (F - W-Y), Kabupaten Sukabumi (F - U/V), Kota Sukabumi (F - S/T)
- T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang
- Z = Kabupaten Garut (D - F), Kabupaten/Kota Tasikmalaya (Z - H), Kabupaten Sumedang (A - C), Kabupaten Ciamis (Z - T/W), Kota Banjar (Z-Y*)
Jawa Tengah
dan DI Yogyakarta
- G = eks Karisidenan Pekalongan: Kabupaten (G - B)/Kota Pekalongan (G - A), Kabupaten (G - F)/Kota Tegal (G - E), Kabupaten Brebes (G - G), Kabupaten Batang (G - C), Kabupaten Pemalang (G - D/M/W)
- H = eks Karesidenan Semarang: Kabupaten(H - C/L/V)/Kota Semarang (H - A/G/H/R/S/X/W/Y/Z), Kota Salatiga(H - B/K) , Kabupaten Kendal (H - D/M), [[Kabupaten Demak](H - E)]
- K = eks Karesidenan Pati: Kabupaten Pati (K - A/S/H), Kabupaten Kudus (K - B/K/T), Kabupaten Jepara (K - C/V/L/G), Kabupaten Rembang (K - D/M), Kabupaten Blora (K - E/N), Kabupaten Grobogan (K - F/P), Kecamatan Cepu (K - N/Y)
- R = eks Karesidenan Banyumas: Kabupaten Banyumas (R - A/H/S/E), Kabupaten Cilacap (R - B/K/T/F), Kabupaten Purbalingga (R - C/L/V), Kabupaten Banjarnegara (R - D/M)
- AA = eks Karesidenan Kedu: Kabupaten (AA - B) /Kota Magelang (AA - A/H/K/S), Kabupaten Purworejo (AA - C/L/V), Kabupaten Kebumen (AA - D/M/W), Kabupaten Temanggung (AA - E/N), Kabupaten Wonosobo (AA - F/P/Z)
- AB = DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta (A/H/F/S/I), Kabupaten Bantul (B/G/J/K/T), Kabupaten Gunung Kidul (D/M/R/W), Kabupaten Sleman (E/N/Y/Q/Z/U), Kabupaten Kulon Progo (C/L/V/O/P)
- AD = eks Karesidenan Surakarta: Kota Surakarta (AD - A/H/S/U), Kabupaten Sukoharjo (AD - B/K/O/T), Kabupaten Boyolali (AD - D/M/W), Kabupaten Sragen (AD - E/N/Y), Kabupaten Karanganyar (AD - F/P/Z), Kabupaten Wonogiri (AD - G/R/I), Kabupaten Klaten (AD - C/J/L/Q/V)
Daerah Jawa
Timur
- L = Kota Surabaya (kode nomor polisi L adalah satu-satunya kode nomor polisi yang hanya dimiliki oleh satu daerah setingkat kota/kab)
- M = eks Karesidenan Madura: Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan
- N = eks Karesidenan Malang: Kabupaten (D-J)/Kota Malang(A-C dan E), Kabupaten (L-N,)/Kota Probolinggo (P-R), Kabupaten (S,U)/Kota Pasuruan (V,X), Kabupaten Lumajang (W-Z), Kota Batu (K)
- P = eks Karesidenan Besuki: Kabupaten Bondowoso (A-D), Kabupaten Situbondo (E-H), Kabupaten Jember(K-T), Kabupaten Banyuwangi (U-Z)
- S = eks Karesidenan Bojonegoro: Kabupaten Bojonegoro (A-F), Kabupaten/Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban (G-H), Kabupaten Lamongan (J-L), Kabupaten Jombang (V-Z)
- W = Kabupaten Sidoarjo (P-T), Kabupaten Gresik(A-G)
- AE = eks Karesidenan Madiun: Kabupaten (D-G)/Kota Madiun (A-B), Kabupaten Ngawi (J-L), Kabupaten Magetan (M-P), Kabupaten Ponorogo (R-V), Kabupaten Pacitan(W / X / Y / Z))
- AG = eks Karesidenan Kediri: Kabupaten (D-J)/Kota Kediri(A-C), Kabupaten(K-N)/Kota Blitar(P-R), Kabupaten Tulungagung(S-T), Kabupaten Nganjuk(U-W), Kabupaten Trenggalek(Y-Z)
Daerah Bali
dan Nusa Tenggara
- DK = Bali
- DR = NTB I (Pulau Lombok: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah)
- EA = NTB II (Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima)
- DH = NTT I (Pulau Timor: Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten Rote Ndao)
- EB = NTT II (Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor)
- ED = NTT III (Pulau Sumba: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur)
Daerah
Kalimantan
- DA = Kalimantan Selatan, dipakai di seluruh Kalimantan sebelum pembagian provinsi. Kota Banjarmasin(A,C,I,J,N,O,Q,S,U,V,W,X), Kota Banjarbaru(P/R), Kabupaten Balangan(Y), Kabupaten Banjar(B/Q), Kabupaten Barito Kuala(M), Kabupaten Hulu Sungai Selatan(D), Kabupaten Hulu Sungai Tengah(E), Kabupaten Hulu Sungai Utara(F), Kabupaten Kota Baru(G), Kabupaten Tanah Bumbu(Z), Kabupaten Tanah Laut(L), Kabupaten Tapin(K), Kabupaten Tabalong(H)
- KB = Kalimantan Barat
- KH = Kalimantan Tengah
- KT = Kalimantan Timur
Daerah
Sulawesi
- DB = Sulawesi Utara Daratan (Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan)
- DL = Sulawesi Utara Kepulauan (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro)
- DM = Gorontalo
- DN = Sulawesi Tengah
- DT = Sulawesi Tenggara
- DD = Sulawesi Selatan I: (Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Selayar)
- DW = Sulawesi Selatan II: (Kabupaten Bone, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sinjai)
- DP = Sulawesi Selatan III (Kabupaten Barru, Kota Parepare, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur) [10]
- DC = Sulawesi Barat
Daerah
Maluku dan Papua
- DE = Maluku
- DG = Maluku Utara
- DS = Papua dan Papua Barat
(Tidak
digunakan)
- DF = Timor Timur (telah menjadi negara sendiri)
Bagian
berikutnya adalah nomor
pendaftaran kendaraan. Bagian ini
terdiri dari angka sebagai nomor urut, dan huruf sebagai kode pembagian sub
wilayah. Misalnya waktu saya dinas di Blitar, di sana kode wilayahnya adalah
AG, dan wilayah Blitar diberi alokasi P, Q, dan R. Jadi Samsat Blitar hanya
menerbitkan kendaraan dengan akhiran PA, PB, PC, PD, PE, ... PZ, kemudian
lanjut QA, QB, QC, ... , QZ, kemudian lanjut RA, RB, RC, RD, ..., RZ. Contoh
pelat nomor Blitar adalah AG 2314 QF.
Gimana?
Mudah bukan?
Bagian
terakhir dari isi pelat nomor adalah masa berlaku. Kendaraan bermotor saat didaftarkan memiliki masa
berlaku selama lima tahun. Setelah tahun kelima habis, pemilik wajib
mendaftarkan ulang kendaraan bermotornya.
Apabila
rekan-rekan membeli kendaraan pada bulan Desember 2010, namun rupanya baru
diurus oleh dealer pada bulan Januari 2011, maka masa berlakunya sampai dengan
bulan Januari tahun 2016. Di STNK ditulis lengkap dengan tanggal, sedangkan di
TNKB (pelat nomor) hanya bulan dan tahun singkat, yaitu "01 . 16".
Polisi di lapangan mengidentifikasi kendaraan yang belum melakukan registrasi
ulang lima tahunan dengan cara melihat kode angka ini.
Sekarang
kita coba jelaskan masalah ukuran standar pelat nomor/TNKB. Ukuran pelat nomor/TNKB juga diatur dalam Peraturan
Pemerintah. Untuk kendaraan Roda
empat atau lebih dengan ukuran panjang 395 mm dan lebar 135 mm, sedangkan
untuk kendaraan Roda dua dengan ukuran panjang 250 mm dan lebar 105
mm.
Cukup jelas
bukan?
Sedangkan
untuk jenis pelat
nomor/TNKB kita bisa
lihat berdasarkan warna dasarnya.
Warna dasar Hitam
itu untuk kendaraan PRIBADI, warna dasar Kuning untuk
kendaraan UMUM (digunakan untuk mencari nafkah), warna dasar Merah menandakan
kendaraan tersebut dibeli dengan uang negara, alias milik PEMERINTAH,
dan warna dasar Putih menjelaskan bahwa kendaraan tersebut adalah milik NEGARA
LAIN yang beroperasi di wilayah kita, digunakan oleh Konsulat (CC/Corps
COnsulat) atau Diplomatik negara asing (CD/Corps Diplomat).
Satu warna
yang tidak ditetapkan di dalam PP adalah dasar warna Putih tulisan Merah.
Kendaraan yang menggunakan pelat nomor ini hanya boleh digunakan dari PABRIK ke
DEALER, dan dari DEALER ke RUMAH/KANTOR PEMBELI/PEMILIK. Jadi yang boleh
mengendarai kendaraan berpelat dasar putih tulisan merah hanya pengemudi dari
pabrik atau dealer yang membawa STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), serta surat
perintah dari Pabrik/Dealer.
"Selama
Pelat Nomor, STNK, dan BPKB belum diterbitkan oleh Kepolisian, kendaraan BELUM
BOLEH DIGUNAKAN." Karena dipandang kendaraan tersebut belum diregistrasi
oleh Polisi atau alias ilegal.
Jadi apabila
membeli kendaraan baru, jangan coba-coba mengendarainya menggunakan pelat nomor
ini, atau bahkan iseng menggunakan pelat nomor palsu, karena apabila ditilang,
yang disita adalah "kendaraannya".
Demikian penjelasan secara singkat isi pelat nomor/TNKB, Semoga bermanfaat.
+ komentar + 1 komentar
TNKB belum jadi dibuat oleh samsat tapi kendaraan diguankan sehari2. Ada solusinya buat samsat biar proses pembuat plat nomor bisa jadi dan dikeluarkan bersamaan dengan proses perpanjangan STNK.
Solanya sudah hampir 1 th TNKB gak kunjung dapat. Selalu menunggu dan dlm proses
Posting Komentar