Apa yang paling dibenci oleh masyarakat kepada Polisi?
“Saat ditilang pak!”
Ya! Masih banyak masyarakat Indonesia yang menjawab
demikian.
Oleh karena itu pada kesempatan yang berbahagia ini, saya
akan menulis kembali topik tentang tilang agar tidak salah kaprah apabila
rekan-rekan ditilang oleh Polisi lalu lintas.
Apakah itu TILANG?
Tilang adalah Bukti Pelanggaran. Fungsi TILANG itu
sendiri adalah sebagai UNDANGAN kepada pelanggar lalu lintas untuk MENGHADIRI
SIDANG di pengadilan negeri, serta sebagai TANDA BUKTI PENYITAAN atas barang
yang disita oleh Polantas dari Pelanggar.
Apa saja yang boleh disita oleh Polantas?
Barang bukti yang boleh disita oleh Polantas adalah SIM,
STNK, STCK, dan kendaraan bermotor.
Selain 4 jenis barang bukti tersebut, Polantas dilarang
menyita. Misalnya rekan-rekan tertangkap tidak membawa STNK, dan tidak memiliki
SIM, maka Polantas akan menyita kendaraan rekan-rekan. Jangan rekan-rekan
merayu Polantas untuk menyita KTP atau mungkin memberi jaminan HP ke pak
Polantas, itu salah besar.
Bagaimana proses tilang itu sendiri bekerja?
Saya coba jelaskan proses yang terjadi di Unit Lantas
Polsek yah rekan-rekan..
1. Tilang diambil oleh Bintara Tilang Polsek dari Satuan
Lalu lintas Polres
2. Masing-masing buku Tilang di cek kelengkapannya.
Satu buku tilang berisi 5 buah tilang.
1 buah tilang terdiri dari 5 lembar warna.
Warna MERAH untuk pelangggar
Warna BIRU juga untuk pelanggar
Warna HIJAU untuk Pengadilan
Warna KUNING untuk arsip Polisi
Warna PUTIH untuk Kejaksaan.
3. Setelah diperiksa, buku Tilang diberi stempel KESATUAN
untuk menunjukkan Tilang tersebut digunakan oleh Kesatuan mana, serta stempel
Staff untuk menandakan bahwa Tilang tersebut sah diketahui oleh Pimpinan
Kesatuan.
Jadi apabila rekan-rekan ditilang, perhatikanlah stempel
pada pojok kanan atas tilang tersebut untuk mengetahui Polisi Satuan mana yang
telah menilang rekan-rekan. Hal ini berguna juga untuk menyelesaikan tilang
dengan alternatif III yaitu titip denda.
4. Tilang digunakan dalam proses Razia
Apa yang harus saya lakukan saat kena tilang?
a. Pertama rekan-rekan harus tenang, jangan panik. Atur
nafas, yakinlah bahwa tilang adalah bentuk TIPIRING atau Tindak Pidana Ringan,
dimana umumnya sanksi yang dikenakan adalah DENDA, bukan PENJARA, jadi santai
aja.
b. Parkir kendaraan di tempat yang aman, kunci stang bagi
kendaran roda dua. Kalau saat razia
banyak pelanggar yang terjaring, tangan jahil bisa saja terjadi karena petugas
polisi saat itu konsentrasi memeriksa kendaraan dan pengendara, jadi amankan kendaraan
sendiri dulu.
c. Pastikan petugasnya membawa buku tilang. Langkah ini
dibutuhkan untuk mengenali BAD COP. Polisi nakal seringkali tidak membawa buku
tilang, hanya menakut nakuti pelanggar akan sidang, lalu mengajak damai.
d. Kalau sudah yakin yang menilang adalah Polantas yang
baik tidak ada niat untuk melakukan pungli, rekan-rekan wajib mengetahui
alternatif penyelesaian Tilang.
ALTERNATIF I
Pelanggar mengakui pelanggaran yang telah dilakukan, dan
akan menyelesaikan perkara Tilang di PENGADILAN. Alternatif ini pelanggar akan
menerima lembar warna MERAH
ALTERNATIF II
Pelanggar mengakui pelanggaran yang telah dilakukan, dan
akan menyelesaikan denda Tilang di bank BRI. Alternatif ini, petugas akan
menulis denda tertinggi yang dikenakan oleh UU pada lembar tilang, sehingga
alternatif ini sekarang jarang diminta pelanggar karena untuk pasal SIM saja
dikenakan denda sebesar 1 juta rupiah.
Namun apabila rekan-rekan memang memiliki uang yang cukup, silahkan
minta alternatif II, dan rekan-rekan akan menerima lembar berwarna BIRU. Datang
ke bank BRI dengan membayar denda MAKSIMAL disana, lalu bawa tanda bukti
pembayaran ke satuan yang menilang.
ALTERNATIF III
Pelanggar mengakui pelangggaran yang telah dilakukan, dan
akan menitipkan denda kepada petugas Polri. Alternatif ini ditujukan bagi
pelanggar dari luar kota yang tidak memiliki waktu untuk menyelesaikan sidang
di Pengadilan maupun di bank BRI. Alternatif ini sering memicu terjadinya
pungli. Jadi kalaupun rekan-rekan memilih alternatif ini, pastikan petugasnya
menulis identitas rekan-rekan di lembar tilang, jangan sampai uang rekan-rekan
diambil, namun lembar tilang tidak ditulis. Alternatif ini rekan-rekan tidak
akan menerima lembar tilang, karena saat itu juga barang bukti langsung
dikembalikan.
Namun, alternatif ini sering dijadikan bahan oleh
media/LSM untuk menjatuhkan Polantas dengan mengambil gambar saat pelanggar
menyerahkan/menitipkan uang kepada petugas. Untuk menghindari masalah tersebut,
walau pelanggar memilih Alternatif III, penukaran barang bukti yang disita
dengan uang titipan sidang harus dilakukan di kantor, sehingga tidak ada kesan
paksaan petugas kepada pelanggar. Pelanggar bebas memilih apakah dia nitip
denda kepada petugas Polri, atau kembali kepada Alternatif I.
ALTERNATIF IV
Pelanggar tidak mengakui pelanggaran yang ditujukan
kepadanya, dan pelanggar tidak mau tanda tangan. Penyelesaian alternatif IV ini
akan diselesaikan di pengadilan dengan mempertemukan petugas yang menilang
dengan pelanggar yang merasa tidak bersalah. Penyelesaian alternatif ini,
pelanggar akan menerima dua lembar sekaligus, yaitu MERAH dan BIRU. (bagi
petugas Polantas, mohon camkan baik-baik, jangan pernah memaksa pelanggar untuk
tanda tangan, pelanggar tidak wajib menandatangani lembar tilang, apabila dia
ingin mengajukan banding di pengadilan)
5. Tilang yang digunakan oleh Polantas Opsnal
dikembalikan kepada Bintara Tilang di Polsek untuk dikompulir, dan disetor
dalam jangka waktu kurang lebih 1 minggu.
6. Penyelesaian Alternatif III, pelanggar dapat datang ke
satuan yang menilang, selama lembar Tilang dan Barang Bukti yang disita masih
berada disana.
7. Tilang dikembalikan ke Sat Lantas Polres lengkap
dengan barang bukti atau uang titipan denda dari pelanggar.
Bagaimana saya tahu kapan saya ketemu GOOD COP, kapan
saya bertemu BAD COP?
Gampang! Saat polisi menulis identitas rekan-rekan
di lembar tilang, saat itulah penindakan
telah dilaksanakan dengan benar. Mengapa demikian? Satu lembar tilang itu ada
nomor seri nya, 'gak bakal lari kemana-mana. Satu lembar tilang hilang, maka
yang bertanggung jawab adalah Kanit Lantas dan Kapolseknya.
Ah! Saya tetap tidak percaya kalau nitip denda kepada
polisi, nanti juga masuk ke kantongnya.
Ya sudah, ambil saja lembar merahnya, datanglah ke
pengadilan pada tanggal yang ditetapkan oleh petugas. (Alternatif I)
Kenapa sih harus ada razia?!
Razia lalu lintas itu tujuannya mulia loh rekan-rekan.
“Setiap kecelakaan lalu lintas, PASTI diawali oleh suatu
pelanggaran!”
Naaaah... Untuk mengurangi terjadinya kecelakaan lalu
lintas, maka polisi melakukan razia. Razia akan menyaring mana pengendara
tertib, dan mana yang tidak tertib.
Apakah rekan-rekan mau berkendara di jalan bersama-sama
dengan pengendara liar yang tidak memiliki SIM? Rekan-rekan setengah mati
mendapatkan SIM, tapi orang yang tidak punya SIM bebas berkeliaran di jalan
umum.
Tapi pak... Saya kan PELAJAR... (merengek mode ON)
Di jalan, polantas tidak membedakan status pekerjaan,
semuanya SAMA!
Polisi hanya mengenal Pengendara yang TERTIB, dan
pengendara yang TIDAK TERTIB.
Apakah penyelesaian tilang dapat diwakilkan?
Bisa! Penyelesaian Tilang tidak harus rekan-rekan sendiri
yang hadir, apabila sangat sibuk bisa dititipkan kepada keluarga, sahabat, atau
rekan untuk menyelesaikannya.
Tilang saya hilang!!! Bagaimana pak?!
Gampang... Lapor ke polsek terdekat, buat surat
kehilangan dengan menyebutkan tanggal penilangan, barang bukti yang disita,
serta identitas dari BB yang disita tersebut, misalnya yang disita adalah SIM,
maka dalam laporan disebutkan nama pemilik SIM, kalau yang disita kendaraan,
maka disebutkan nomor polisi, merk, tipe, dan tahun kendaraan. Bawalah surat
kehilangan tersebut ke satuan yang telah menilang rekan-rekan sebagai ganti
lembar tilang.
Koq jadi dibuat susah gini 'to pak?
Kalau tidak mau
susah, ya jangan melanggar dong... :-)
Setelah mengetahui Tilang itu apa, dan bagaimana cara
penyelesaiannya, saya selaku penulis mengajak rekan-rekan untuk:
1. Lebih santai dalam menghadapi proses penyelesaian
tilang, tidak perlu lapor bapaknya yang pejabat ini, pejabat itu, anggota
partai ini-itu, dsb. Masak persoalan mudah seperti ini masih harus minta
bantuan?
2. Lebih waspada apabila berhadapan dengan Bad Cop.
Langkah terbaik apabila rekan-rekan langsung dimintai uang adalah langsung
berkata, "Saya minta ditilang saja pak.. Kebetulan saya lagi tidak bawa
uang.." Hal ini akan menekan populasi bad cop di jalan.
3. Kurangilah niat untuk mengucapkan "Damai saja
pak.." Karena pungli terjadi saat bertemunya niat polisi dengan kesempatan
yang diberikan oleh pelanggar itu sendiri.
Hati-hati rekan-rekan, apabila ketemu polisi yang suangat
saklek, saat rekan-rekan menyodori uang, bisa-bisa rekan-rekan diseret ke
kantor karena telah mencoba menyuap petugas. (saat gaji polisi sudah cukup
untuk mengkuliahi semua anaknya menjadi dokter, saat itulah semuanya akan
bertindak yang sama, menolak suapan dari pelanggar.)
4. (khusus pelajar & mahasiswa) Belajar berani
menerima resiko.. Berani melanggar, juga harus berani menerima Tilang. Jangan
hanya berani bergaya melanggar, tapi saat ditilang, langsung sibuk nelpon
bapak-ibunya... Jangan merepotkan ortu-lah... Malu.. Udah gede.. :-)
5. Ketahui dan laksanakanlah peraturan lalu lintas yang
berlaku di jalan. Jangan tertib karena takut ditilang, tapi tertiblah untuk
keselamatan jiwa rekan-rekan selama berkendara.
Semoga tulisan ini bermanfaat...
+ komentar + 2 komentar
Sangat menarik, untuk yang abis kena tilang kalian lihat juga nih Cara Cek Denda dan Bayar Tilang
Bayar Pakai Dengan Pulsa AXIS XL TELKOMSEL
Anda Dapat Bermain Setiap Hari dan Selalu Menang Bersama Poker Vit
Capsa Susun, Bandar Poker,QQ Online, Adu Q, dan Bandar Q
Situs Situs Tersedia bebebagai jenis Permainan games online lain
Sabung Ayam S1288, CF88, SV388, Sportsbook, Casino Online,
Togel Online, Bola Tangkas Slots Games, Tembak Ikan, Casino
Terima semua BANK Nasional dan Daerah, OVO GOPAY
Whatsapp : 0812-222-2996
POKERVITA
Posting Komentar