SAT RESNARKOBA POLRES BANTUL TANGKAP PENGGUNA GANJA DAN SABU

Selasa, 09 April 20130 komentar



Jumat, 5 April 2013 pukul 10.00 Wib Sat Resnarkoba Polres Bantul mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kasihan, tepatnya Seputaran Mirota Godean, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul sering terjadi peredaran Narkoba. Selanjutnya Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Heri Maryanto langsung memerintahkan anggotanya untuk melaksanakan penyelidikan akan informasi yang telah didapat.

Hari Jumat dan Sabtu, anggota Sat Resnarkoba Polres Bantul melaksanakan penyidikan, namun belum ada hasilnya. Tepat Pada Hari Minggu, 7 April 2013 sekira pukul 13.00 Wib, anggota Sat Resnarkoba mencurigai gerak gerik mobil Toyota AB 1676 CD warna merah dan mengikuti dari belakang dan mobil tersebut berhenti di depan salon Tiara Kusuma jalan Sultan Agung No.123 Gunungketur, Pakualaman Yagyakarta.

Pengemudi saat turun dari mobil,  gerak geriknya ketakutan, selanjutnya anggota Sat Resnarkoba mencegat pengemudi kendaraan tersebut dan melakukan pengeledahan dan petugas mendapati sabu-sabu seberat ± 0.17 Gram dan 1 (satu) bungkus Ganja seberat ± 25.41 Gram Ganja yang di bungkus koran bekas. Serta petugas mendapati 1 (satu) senjata sejenis Pistol Air Sofgun di dalam jok Mobil miliknya.

Didepan petugas pengemudi tersebut mengaku bernama WP (29 tahun) alamat Mlati Dukuh Rt.012/005, Sendangadi, Mlati, Sleman dan tinggal di Perum Dayu Permai Blok B No.62, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman.  Selanjutnya WP dibawa ke Mapolres Bantul untuk diadakan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Heri Maryanto mengatakan,  “Saya sangat bangga dengan anggota yang ada dilapangan, setelah 2 hari bersusah payah melakukan penyelidikan tidak mendapatkan hasil. Namun karena ulet dan sikap pantang menyerah akhirnya anggota saya mendapatkan hasil dengan menangkap WP, katanya.

"Kepada tersangka WP akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal12 (dua belas) tahunpenjara . Sementara dari hasil tes urine tersangka positif mengkonsumsi narkoba," tutup Kasat Resnarkoba.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger