BHABINMAS TRIWIDADI PAJANGAN FASILATASI PERDAMAIAN KASUS KDRT

Kamis, 27 Juni 20130 komentar



Pertemuan untuk menyelesaikan permasalahan KDART di Dk Blabak RT 01 Triwidadi, Pajangan, Bantul
Permasalahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDART) yang terjadi pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 sekira jam 21.30 WIB di Dk. Blabak RT 01 Triwidadi Pajangan Bantul antara Suami Istri yaitu Sdr. Budi Sumarto (66) dengan istrinya Sdri Giyem (64) diselesaikan dengan kekeluargaan yang difasilatasi oleh Bhabin Kamtibmas Desa Triwidadi Bripka Ngadiman, Kasihumas Polsek Pajangan Aiptu Sunarto serta Kadus Blabak Bpk Indung Basuki dan ketua RT Bpk Poniman.

Awal kejadian Sdri Giyem (korban) merasa kurang diperhatikan oleh suami dalam nafkah sehari-hari, kemudian korban menjual pohon Duwet untuk keperluan sehari-hari namun tidak sepengetahuan suami, setelah suami tahu korban dipukul yang mengakibatkan luka pada muka korban dibawah mata, kejadian tersebut dilaporkan ke Kepala Dukuh Blabak Bpk. Indung Dasuki.

Kedua belah pihak saling bersalaman dan memaafkan setelah membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut dan saling pengertian dan memahami kesalahan masing-masing, yang intinya kurang adanya komunikasi yang baik.
Bpk Dukuh kemudian berkoordinasi dengan Bhabin Kamtibmas Desa Triwidadi Bripka Ngadiman dan Kasihumas Polsek Pajangan Aiptu Sunarto yang kebetulan tinggal di Dk Blabak serta Kabag Pemerintahan Desa Triwidadi Bpk. Gianta. Akhirnya pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekira jam 20.00 WIB diadakan pertemuan untuk membahas kejadian tersebut di rumah Kepala Dukuh Blabak Bpk. Indung Basuki.

Dalam pertemuan tersebut suami korban diberikan penjelasan oleh Kasihumas Polsek Pajangan bahwa tindakannya tersebut telah melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang KDART yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara atau denda minimal Rp 15 juta.

Selain itu Kasihumas Polsek Pajangan dan Bhabin Kamtibmas Desa Triwidadi juga menghimbau kepada kedua belah pihak agar membina keluarga yang rukun, sakinah, mawadah dan warrohmah sesuai dengan ajaran Islam karena keduanya beragma Islam dengan komunikasi yang baik saling pengertian.

Setelah diberikan arahan, suami korban menyadari kesalahan atas pemukulan terhadap istrinya hingga memar. Dan akhirnya keduanya saling memaafkan dan berjanji tidak mengulangi perbuatanya.

Permasalahan tersebut akhirnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan,  dengan membuat surat pernyataan yang disaksikan oleh Kepala Dukuh dan Ketua RT 01 Dk Blabak dan Kabag pem Desa Triwidai. Pertemuan berakhir pada pukul  23.00 wib dalam keadaan aman.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger