PENGAMANAN SIDANG KASUS PENYERANGAN LAPAS CEBONGAN KE TIGA

Rabu, 26 Juni 20130 komentar



Rabu, 26 Juni 2013, Petugas pengamanan sidang lanjutan kasus penyerangan Lapas cebongan di pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, tetap dilakukan sebagaimana persidangan sebelumnya. Yaitu pengamanan di dalam gedung serta lingkungan gedung pengadilan dan pengawalan 12 terdakwa anggota Kopasus dilakukan oleh TNI. Sementara petugas dari kepolisian sifatnya membackup diluar komplek gedung saja. Personil Polres Bantul dan Brimob Polda DIY belum menambah personilnya dalam pelaksanaan pengamanan tersebut.

Persidangan kasus cebongan hari ini dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan eksepsi dari oditur. Pada persidangan sebelumnya, penasehat hukum terdakwa melakukan eksepsi yang membantah pembunuhan yang dilakukan telah direncanakan. 

Oditur Militer Letkol Budiharjo mengatakan, eksepsi penasehat hukum terdakwa harus ditolak. Karena dalam sidang pembacaan tanggapan eksepsi, oditur menilai bantahan dakwaan penasehat hukum kabur.

Menurutnya, eksepsi penasehat hukum terdakwa tidak berdasar karena uraian yang disampaikan merupakan uraian perbuatan materiil. "Terkait dakwaan oditur, apa yang disampaikan oleh penasehat hukum lebih bersifat mengutip. Syarat-syarat unsur dakwaan, merupakan uraian yang benar, yang disampaikan penasehat hukum lebih bersifat mengutip," katanya.

Menanggapi hal itu, Penasehat Hukum terdakwa, Kolonel Rokhmat, mengatakan akan tetap pada eksepsinya. "Kami tetap pada eksepsi," katanya.

Sementara diluar gedung, para pengunjung mengikuti sidang dengan tertib dan penuh harapan sidang berjalan dengan adil. Sidang penyerangan Lapas Klas 2B Sleman dengan agenda pembacaan putusan sela akan dilanjutkan pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2013.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger