Jumat,
8 Juni 2013 pukul 19.00 wib, SAT Sabhara Polres Bantul berhasil menyita ribuan
botol miras dengan berbagai jenis di warung saudara DW (45 th) yang beralamat
di dusun Tempuran Rt 09, Tamantirto, Kasihan, Bantul.
Kasat
Sabhara AKP Riyono, SH yang memimpin operasi Pekat tersebut menjelaskan, dalam
penggerebekan, petugas berhasil menemukan sekitar 1006 botol minuman keras. Yaitu berupa 324 botol
anggur kolesom, 357 botol anggur merah, 2 botol anggur putih, 44 botol vodka
besar, 144 botol vodka kecil, 29 botol topi miring, 22 botol mension besar,
2 botol mension newport, 32 botol aqua
besar isi ciu/arak penuh, 36 botol aqua besar isi ciu isi setengah, 11 botol
aqua 500 ml isi ciu/arak dan 3 botol aqua 600 ml isi ciu/arak.
Dikarenakan
Pemilik Warung tidak mampu menunjukkan
surat izin peredaran miras dari Pemda Bantul maka barang bukti beserta
pemiliknya kami bawa ke Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan. Tersangka didakwa
dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (8)
dan Pasal 34 ayat (1) Perda No. 2 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian,
pengedaran , dan pelarangan penjualan minuman beralkohol, jelasnya.
"Penggerebekan
kami lakukan setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering
digunakan untuk menyimpan dan menjual minuman beralkohol. Selanjutnya anggota
Sat Sabhara Polres Bantul melakukan pengecekan di TKP dan mendapati warung
tersebut digunakan untuk menjual dan menyimpan miras”, imbuhnya.
Kasat
Sabhara AKP Riyono,SH mengimbau kepada warga masyarakat yang mengetahui
penjualan miras agar dapat segera menginformasikan kepada kepolisian, agar
dapat segera ditindaklanjuti. “Warga tidak usah takut melapor kepada petugas,
karena identitas pelapor akan kami rahasiakan,” himbaunya.
Posting Komentar