WARGA TRIMULYO BERUNJUK RASA TUNTUT LURAHNYA DIBEBASKAN DARI TERSANGKA KASUS LARASITA

Rabu, 19 Juni 20130 komentar



Bertempat di Pengadilan Negeri Bantul telah berlangsung aksi unjuk rasa warga Trimulyo Jetis Bantul, Selasa, 18 Juni 2013. Sebagai koordinator aksi adalah Indra Setiawan dengan mengerahkan sekitar 750 warga menggunakan 15 Truck dan 50 sepeda motor dari pedusunan dengan tujuan utama memberikan dukungan moral kepada lurah Trimulyo H. Mujono atas kasus hukum terkait Larasita.

Dalam aksi tersebut massa membawa poster poster bertuliskan antara lain Kami Warga Trimulyo tidak Rela Warga Kami Jadi Tersangka, Adili Oknum Kejari Bantul Yang Terlibat Proses Konspirasi Hukum, Berantas KKN Kejari Bantul, Program Larasita Tanpa Subsidi dari Pemerintah Melainkan Swadaya Masyarakat Murni, Kami Warga Trimulyo Menolak Putusan Kejari Bantul Sebagai Status Tersangka Bapak Mujono Lurah Trimulyo dan lain lainya.

Koordinator Aksi, Indra Setiawan menyampaikan, unjuk rasa yang digelar merupakan bagian dari program Layanan Rakyat untuk Sertifikat Tanah (Larasita) dari pemerintah pusat namun dinilai tidak efektif dan menimbulkan konflik. Program penjaminan hukum tanah warga tersebut seharusnya gratis, namun karena pendaftaran membutuhkan biaya maka dibentuk Perdes sebagai dasar hukum pembebanan biaya pendaftaran ke masarakat.

Dalam perdes disebutkan bahwa biaya pendaftaran jenis konversi Rp 575 ribu sementara waris Rp 625 ribu. Dalam pelaksanaannya, tim khusus yang diketuai Kabag Pemdes Trimulyo, Sagiyo menarik pungutan melebihi ketentuan di luar sepengetahuan Lurah Trimulyo, Mujono sehingga Mujono terserat menjadi tersangka.

Dalam dialog di PN Bantul, Perwakilan warga yang diterima oleh Wakil Ketua PN Bantul Ibu Titik Budi W, SH, Mh, Ayun Kristianto, SH dan Humas PN BantuI Hendra Yuristiawan, SH, Mtf. Dalam dialoh tersebut Wakil ketua PN Bantul menjelaskan kasus yang didemokan warga belum diajukan ke PN. Apalagi, PN juga tidak ada kaitan dengan penetapan status tersangka karena hal itu merupakan kewenangan kejaksaan sepenuhnya. "PN tidak ikut campur dalam hal ini," jelasnya.

Dari perwakilan warga menyampaikan, bila ada peradilan warga minta agar Hakim bersikap adil dan warga meminta kepastian hukum. Warga berkeyakinan bahwa Lurahnya sama sekali tidak dialiri ataupun menggunakan dana Larasita. Jaksa dalam menentukan tersangka keterlaluan hanya asal comot & tidak memperhatikan hukum.

Aksi di PN Bantul berakhir pada pukul 10.30 WIB berjalan dengan aman dan lancar dilanjutkan warga melakukan aksi unjuk rasa ke Kejari Bantul.

Dalam aksi di Kejari BantuI warga kembali menyampaikan orasi bahwa warga Trimulyo meminta Jaksa untuk membuka mata mengapa Lurahnya dijadikan tersangka.

Pada pukul 12.30 WIB warga ditemui oleh Kajari BantuI Retno Harjanti, SH dengan didampingi oleh Kasi Intelijen Kejari BantuI Priyo Harjanto, SH. Dalam kesempatan tersebut disampaikan, kejari menangani kasus larasita dan tidak dalam arti tidak langsung namun dari temuan dan laporan. Kejari menindaklanjuti dari laporan warga. Saat ini sedang dalam proses & ketika masih proses sudah diintervensi akan berakibat terhambatnya penyelesaian kasus tersebut.

Kepada warga Kajari juga menjelaskan penetapan lurah desa trimulyo menjadi tersangka sudah sesuai kaidah hukum  karena didasari alat bukti yang kuat. Sempat terjadi adu argumentasi yang alot terkait penetapan tersangka yang hanya dilakukan pada lurah desa saja. Warga merasa sedikit lega setelah kejaksaan juga menyatakan kabag pemerintahan Desa Trimulyo juga dijadikan tersangka.

Pihak Kejari menjanjikan 1 minggu lagi warga dipersilahkan untuk hadir di Kejari BantuI untuk melihat perkembangan. Untuk sementara Kejari mempunyai cukup bukti untuk Pak Mujono untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya. Kejari terbuka kepada masyarakat untuk meminta informasi.

Sementara itu massa aksi unjukrasa dari warga Trimulyo yang hendak menggeruduk rumah salah satu pamong desa dibubarkan paksa oleh petugas kepolisian. Untuk mengantisipasi perusakan oleh massa polisi menjaga ketat rumah milik kabag pemerintahan Desa Trimulyo yang dianggap warga sebagai pelaku utama korupsi di Desa Trimulyo.

Polres Bantul menerjunkan ratusan personil untuk mengawal jalanya Aksi unjuk rasa tersebut dari awal hingga berakhirnya pada pukul 13.05 WIB dengan aman dan tertib.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger