PENCURI YANG SERING BEROPERASI DI MASJID MASJID, DIAMANKAN RESKRIM POLSEK PAJANGAN DI MASJID DZAKIRIN

Minggu, 21 Juli 20130 komentar



Reskrim Polsek Pajangan mengamankan dan menahan seorang pencuri di Masjid Dzakirin Dk Watugedug RT 04 Guwosari Pajangan Bantul, Jumat, 19 Juli 2013. Pencuri tersebut berinisial SUT (39 tahun)  alamat Jl. Bobosan RT 03/02 Purwanegara, Purwokerto utara, Banyumas, Jateng dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut keterangan pelapor Sdr. Mustofa sebelumnya Masjid Dzakirin sudah 2 kali mengalami kasus pencurian, oleh karena itu pelapor dan masyarakat meningkatkan kewaspadaanya dan mengawasi gerak-gerik orang asing yang singgah ke Masjid baik melakukan sholat maupun istirahat pada siang hari.

Pada pukul 14.00 hingga 14.30 wib, tersangka dengan menggunakan kendaraan sepeda motor Spin AD 2630 QT hilir mudik di depan Masjid Dzakirin kemudian masuk masuk Masjid dengan membawa tas warna hitam yang isinya sedikit dan saat keluar dari Masjid sekira jam 15.00 WIB  tas yang dibawanya kelihatan lebih berisi dan tersangka keluar dengan tergesa-gesa.

Pelapor yang pada waktu itu sedang bekerja mengecat rumah disekitar masjid curiga kemudian berusaha mengejar tersangka tersebut, kemudian berusaha menghentikan tersangka namun tersangka tidak mau berhenti hingga 3 kali kemudian setelah berhasil menghentikannya, tas milik tersangka diperiksa dan digeledah dan ternyata terdapat 3 buah sarung, 3 buah baju batik dan 1 buah kipas angin kecil merk Maspion (milik Masjid Dzakirin). Setelah ketahuan mencuri, tersangka mengajak damai dengan pelapor namun pelapor tidak mau dan memanggil bantuan warga di sekitar.

Karena kesal atas kasus Pencurian tersebut warga beramai-ramai mengeroyok tersangka hingga babak belur. Polsek Pajangan setelah mendapat laporan dari warga dengan segera mendatangi TKP dan mengamankan tersangka, barang bukti dan Saksi  kemudian dibawa ke Polsek Pajangan untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari Tersangka antara lain 3 buah sarung, 3 buah baju batik dan 1 buah kipas angin kecil merk Maspion (milik Masjid Dzakirin) selian itu masih ada 1 unit radio tape merk dan 1 buah kipas angin yang diperkirakan hasil pencurian di tempat lain, bagi warga yang merasa memilik dan kehilangan barang tersebut bisa mendatangi Polsek Pajangan. Untuk kendaraan tersangka Suzuki Spin AD 2630 QT sekarang disita oleh Polsek Pajangan dan didapati kendaraan tersebut menggunakan plat nomor sebanyak 3 nomor kendaraan.

Kasus pencurian di Masjid Dzakirin sekarang masih dalam penyelidikan dan penyidikan Unit Reskrim Pajangan, Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan Surat penahan sudah keluarkan olehPolsek Pajangan.

Dihimbau kepada warga masyarakat Pajangan apabila mempunyai informasi dan mendapati kejadian seperti tersebut diatas harap segera menghubungi dan melaporkan ke Polsek Pajangan di nomor Telp 0274 7467161. (Humas Pajangan)
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger