KAPOLSEK BANGUNTAPAN PIMPIN PENGAMANAN SIDANG YANG KE 24 KASUS PENYERANGAN LAPAS CEBONGAN

Kamis, 22 Agustus 20130 komentar



Kapolsek Banguntapan Kompol Sudarsono pimpin apel kesiapan pengamanan  sidang kasus penyerangan lapas Cebongan di Mahmil II Yogyakarta, Kamis pagi, 22 Agustus 2013. Apel kesiapan ini dimaksudkan untuk mengecek peralatan perlengkapan dan jumlah kekuatan serta memberikan arahan arahan tentang pengaman dan cara bertindak agar tidak menyalahi presedur pengamanan.

Sidang pada hari ini kamis tanggal 22 Agustus 2013 sudah yang ke 24 kali persidangan. Agenda sidang duplik tim penasehat hukum terhadap replik dari Oditur militer terhadap tuntutan yang dinilai memberatkan terdakwa dan terkesan mengada-ada menurut tim penasehat hukum terdakwa. Sebagai catatan 3 (tiga) terdakwa utama Serda Ucok Tior Simbolon dituntut 12 tahun serta di pecat dari kedinasan, Serda Sugeng Sumaryanto di tuntut 10 tahun dan dipecat, Koptu kodik dituntut 8 tahun serta dipecat.

Pada kesempatan apel kesiapan PAM kasus penyerangan lapas Cebongan Kasat Intelkam Polres Bantul AKP Supardi menambahkan, agar anggota yang terlibat pengamanan di Mahmil juga melaksanakan patroli khususnya di Pusham UII yang berlokasi di Jeruk legi Banguntapan yang berlokasi dibelakang Kelurahan Banguntapan. Dikarenakan Pusham UII telah membedah/mengkaji jalanya persidangan di Mahmil dan pantau akan keluarnya putusan sidang pengadilan terhadap terdakwa 12 anggota kopassus group 2 Kandang menjangan kartosuro.

Dalam kajiannya pusham UII menilai ada penyimpangan dalam prosesi terjadinya penyerangan Lapas Cebongan pada rangkaian persidangan.

Kasat Intelkam juga mengimbau agar semua personil Polres Bantul jaga keselamatan diri sendiri dikarenakan jaringan terroris juga membentuk semacam intelijen pantau kegiatan personil untuk dijadikan TO (Target Operasi) mereka.

Persidangan yang ke 24 kali ini juga diwarnai aksi demontrasi seperti sidang sebelumnya, aksi demo pendukung terdakwa anggota koppassus dengan menutup jalur searah Jl. Ringroad depan Mahmil II Yka wilayah Karangsari Ketandan Banguntapan, Bantul. Dalam aksi demo kali ini didukung sekira 30 elemen masyarakat Jogja, menyampaikan orasi agar terdakwa kasus penyerangan lapas cebongan TIDAK DIPECAT DAN DIBEBASKAN DARI SEMUA TUNTUTAN (orator ketua FJR).

Dukungan juga datang dari paguyuban dukuh se-DIY dengan ketua Bpk. Sugiran menyampaikan ucapan terima kasih pada Koppassus karena telah memberantas premanisme di Yogjakarta, untuk selanjutnya agar para terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan pengadilan.

Menurut Bpk. Sugiran Jogja aman tanpa premanisme karena Koppassus telah membasmi para preman tersebut. Demikan penyampaian orasi dari pendukung koppassus.

Untuk antisipasi kerawanan gangguan kamtibmas Kapolsek Banguntapan memimpin langsung pengaman aksi demo agar terhindar dari hal yang akan mengganggu stabilitas kamtibmas wilayah Banguntapan, dengan dibantu dari gabungan Dalmas rayonisasi, Dalmas Inti Polres dan Anggota lalu lintas dalam mengamankan aksi demo ataupun pengalihan jalur arus lalu lintas. (Humas Banguntapan)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger