Pada
kesempatan apel kesiapan PAM kasus penyerangan lapas Cebongan Kasat Intelkam
Polres Bantul AKP Supardi menambahkan, agar anggota yang terlibat pengamanan di
Mahmil juga melaksanakan patroli khususnya di Pusham UII yang berlokasi di
Jeruk legi Banguntapan yang berlokasi dibelakang Kelurahan Banguntapan.
Dikarenakan Pusham UII telah membedah/mengkaji jalanya persidangan di Mahmil
dan pantau akan keluarnya putusan sidang pengadilan terhadap terdakwa 12
anggota kopassus group 2 Kandang menjangan kartosuro.
Dalam
kajiannya pusham UII menilai ada penyimpangan dalam prosesi terjadinya
penyerangan Lapas Cebongan pada rangkaian persidangan.
Persidangan
yang ke 24 kali ini juga diwarnai aksi demontrasi seperti sidang sebelumnya,
aksi demo pendukung terdakwa anggota koppassus dengan menutup jalur searah Jl.
Ringroad depan Mahmil II Yka wilayah Karangsari Ketandan Banguntapan, Bantul.
Dalam aksi demo kali ini didukung sekira 30 elemen masyarakat Jogja,
menyampaikan orasi agar terdakwa kasus penyerangan lapas cebongan TIDAK DIPECAT
DAN DIBEBASKAN DARI SEMUA TUNTUTAN (orator ketua FJR).
Dukungan
juga datang dari paguyuban dukuh se-DIY dengan ketua Bpk. Sugiran menyampaikan
ucapan terima kasih pada Koppassus karena telah memberantas premanisme di
Yogjakarta, untuk selanjutnya agar para terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan
pengadilan.
Menurut
Bpk. Sugiran Jogja aman tanpa premanisme karena Koppassus telah membasmi para
preman tersebut. Demikan penyampaian orasi dari pendukung koppassus.
Untuk
antisipasi kerawanan gangguan kamtibmas Kapolsek Banguntapan memimpin langsung
pengaman aksi demo agar terhindar dari hal yang akan mengganggu stabilitas
kamtibmas wilayah Banguntapan, dengan dibantu dari gabungan Dalmas rayonisasi,
Dalmas Inti Polres dan Anggota lalu lintas dalam mengamankan aksi demo ataupun
pengalihan jalur arus lalu lintas. (Humas Banguntapan)
Posting Komentar