DALAM WAKTU DUA JAM, PETUGAS RESKRIM BAMBANGLIPURO BERHASIL TANGKAP PELAKU CURANMOR DI GANJURAN

Kamis, 17 Oktober 20130 komentar



Jumat, 11 Oktober 2013, Unit Reskrim Polsek Bambanglipuro berhasil menangkap tersangka pencurian sepeda motor dengan merk Honda Supra No. Pol  AB 5464 DT milik korban atas nama Daroyah alamat dusun Ngaran Rt 02 Kelurahan Gilangharjo Kec Pandak Bantul. Adapun tersangka berinisial JYS  (22 tahun) alamat Jl Tambak Baru LR Asam No 647 Rt 021/Rw 004 Ds. 0-10 Ulu  Kec. Seberang Ulu I Kota Palembang, namun sementara ini tinggal bersama neneknya di Dusun Miri Dk XII Ds Gedongsari Kec Sanden Kab Bantul.

Kasus ini bermula ketika pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2013 jam 17.00 wib, Korban memarkir sepeda motor miliknya di belakang gereja HKTY Ganjuran tempat biasa ia parkir, namun pada saat akan pulang diketahui sepeda motor tersebut sudah tidak ada.  Selanjutnya Korban yang bekerja di Karya Sosial Komplek Biara Ganjuran ini melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bambanglipuro. Setelah menerima laporan tersebut anggota mendatangi TKP dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Sewaktu dalam pengejaran, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di gubug kosong persawahan sebelah barat dusun Plumbungan Sumbermulyo ada sepeda motor yang ditaruh di dalam gubug oleh seorang laki-laki yang belum diketahui identitasnya.

Tidak menyia-nyiakan waktu,  petugas menengadakan pengecekan kebenaran informasi tersebut dan ternyata benar didalam gubug tersebut terdapat sepeda motor milik korban.

Selanjutnya petugas mengamati gubug tersebut dari jauh dengan harapan pelaku kembali mengambil sepeda mator hasil curianya. Tidak lama kemudian, kurang lebih 2 jam ada dua orang berboncengan mengendarai sepeda motor dengan membawa sebuah girijen yang diduga berisi bensin mendatangi tempat tersebut.

Karena gerak geriknya mencurigakan, petugas Reskrim dengan cepat menghentikan keduanya, kemudian dibawa ke Polsek Bambanglipuro.

Didepan petugas keduanya tidak mengakui sebagai pelaku curanmor yang baru saja terjadi. Tapi dalam penggeledahan terhadap tersangka JYS ditemukan sebuah sajam yang diselipkan dipinggang, sehingga petugas melakukan penahanan terhadapnya.
Berkat kegigihan petugas satu hari berikutnya setelah diperiksa ulang oleh petugas tersangka JYS baru mengakui bahwa yang melakukan pencurian sepeda motor milik korban adalah dirinya.

Saat ini tersangka JYS dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian serta  menjalani penahanan di Polsek Bambanglipuro sejak tanggal 12 Oktober 2013. Sedangkan teman tersangka yaitu saudara Wahono dibebaskan karena hanya sekedar memboncengkan tersangka beli bensin dan tidak tahu menahu terhadap kasus tersebut.

Kapolsek Bambanglipuro AKP Samidi menghimbau kepada masyarakat agar jangan memarkir sepeda motor sembarangan bila perlu tambah kunci ganda. Jadilah polisi bagi diri sendiri dan lingkungan anda agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi, Himbau Kapolsek. (Humas Bambanglipuro)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger