KORBAN KDRT TAHUN 2013 DI BANTUL MENURUN

Sabtu, 19 Oktober 20130 komentar



Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) di Bantul tahun 2013 cenderung menurun. Sedangkan di tahun 2012 di Bantul terdapat 55 kasus diantaranya 30 kasus korbannya perempuan dan 25 korbannya anak.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota Forum Penanganan Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak ( FK2PA ) dari Polres Bantul Aiptu Susanti saat memaparkan profil FK2PA Kabupaten Bantul di depan peserta Seminar Kekerarasan Dalam Rumah Tangga dan Perlinadungan Hak Anak yang diselenggarakan oleh Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Bantul berlangsung di Gedung Induk Lantai III Komplek Parasamya Bantul, Kamis, 17 Oktober 2013.

Sementara DR Sari Murti W, SH. M Hum dari FK2PA DIY menerangkan bahwa tugas manusia adalah menjadi manusia bukan menjadi makhluk selain manusia seperti hewan maupun yang lainnnya. "Maka ketika orang tua marah kepada anaknya tidak boleh melampiaskan kemarahannya dengan meledak-ledak, apalagi dengan mengkata-katai anak dengan nama binatang dan lainnya. Karena jika anak melakukan suatu kesalahan harusnya diluruskan dengan penuh santun dan kasih sayang, sehingga nantinya akan menjadi generasi yang penuh kesantunan dan kasih sayang kepada sesama dan akan tercipta suatu masyarakat yang aman dan tenteram tanpa ada tindak kekerasan" terang dosen dari Perguruan Tinggi Swasta terkenal di Jogja tersebut.

Sebagai kerangka hukum untuk mengatasi dan mencegah semakin marak terjadinya KDRT di masyarakat, pemerintah telah membuat UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi, UU No 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindakan Pidana Perdagangan Orang dan UU No 4 tahun 2006 tentang Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI No 01 Tahun 2010 tentang SPM Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Sedangkan nara sumber dari Fakultas Kedokteran UGM, DR. Indria Laksmi Gamayanti, Msi. Psi. menjelaskan tentang pengaruh KDRT terhadap tumbuh kembang anak yang sangat merugikan perkembangan kepribadian, mental dan kecerdasan anak hingga dewasa jika tidak mendapat penanganan dengan baik dan tepat.

Dalam sambutan Penasehat DWP Kabupaten Bantul yang dibacakan oleh Ketua DWP Kabupaten Bantul Hj. Titi Prawiti Riyantono diantaranya menyampaikan bahwa KDRT semakin sering terjadi dalam masyarakat, tetapi masyarakat menganggap hal itu merupakan aib keluarga yang harus ditutupi. Sebenarnya hal tersebut merupan pelanggaran Hak Azazi yang harus ditindak lanjuti agar para pelakunya mendapat hukuman setimpal agar jera serta diharapkan kedepan tidak terjadi lagi kasus KDRT.

Agar kita dapat terhindar dari persoalan hukum, tambah Hj Titi terkait dengan UU KDRT maka kita harus mengetahui dan memahaminya secara baik dan benar. "Tepatlah kiranya jika pada saat ini DWP Kab. Bantul melaksanakan kegiatan ini dengan harapan para anggota DWP dapat menerapkan di dalam keluarganya maupun dilingkungannya." jelas Hj. Titi.

Pada acara yang diikuti oleh perwakilan SKPD se Kabupaten Bantul tersebut Hj. Titi mengatakan bahwa sebagai perempuan karir serta istri PNS yang dilingkungan masyarakat dipandang sebagai sumber informasi diharapkan bisa mensosialisasikan UU tersebut kepada unit SKPD maupun di lingkungan masyarakatnya sebagai antisipasi dan mengetahui jalan untuk mengatasinya baik bagi dirinya maupun anggota masyarakat yang lain dilingkungannya.
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger