ANGGOTA POLRES BANTUL LAKSANAKAN PENGAMANAN AKSI SOLIDARITAS PARA DOKTER

Rabu, 27 November 20130 komentar



Rabu, 27 November 2013 jam 08.15 wib, Bertempat di lobi Rusah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Bantul, Kapolsek Bantul Kompol Aris Waluyo memimpin anggotanya melaksanakan pengamanan para Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bantul yang melaksanakan mogok kerja sebagai bentuk solidaritas dan keprihatinan atas kasus malapraktek yang dialami oleh ketiga dokter di Manado.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk solidaritas dan rasa simpati maupun keprihatinan atas penahanan rekan mereka dua dokter spesialis kandungan yaitu dr. Dewa Ayu Sasiary SPOG, dr. Hendry Simanjutak karena kasus malapraktek di rumah tahanan Malendeng, Manado, Sulawesi Utara. Sedangkan dr Hendy Siagian saat ini masih buron. Dalam sidang kasasi di Mahkamah Agung, ketiga dokter tersebut dinyatakan bersalah ketika melakukan operasi Julien Fransisca Makatey saat melahirkan pada tahun 2010 yang akhirnya meninggal dunia. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara.

Aksi solidaritas tersebut diikuti ketua IDI Cabang Bantul sekaligus pemilik RS Nur Hidayah dr. Sagiran, pengurus IDI Bantul bidang hukum dr. Sunarto, Direktur RSU PKU Muhammadiyah Bantul dr Barkah serta sekitar ratusan dokter anggota IDI Bantul.

Ketua IDI Bantul, dr Sagiran mengatakan, dalam aksi solidaritas para dokter mengenakan pita hitam di lengan kanan sebagai bentuk keprihatinan. 

Dr. Sagiran menjelaskan bahwa dari sekitar 350 dokter anggota IDI Bantul, hanya sekitar 100 dokter yang melakukan aksi solidaritas, sehingga pelayanan kesehatan terhadap masyarakat tidak terganggu dan tetap berlanjut. Lebih lanjut dr Sagiran menjelaskan, aksi solidaritas ini meneruskan himbauan dari PB IDI pusat, yakni menolak kriminalisasi dokter, tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat serta melakukan upaya hukum untuk bantuan kasus yang menimpa rekanya. “Dokter tidak berdemo, tidak mogok dan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, sesuai sumpah dokter dengan tidak membeda-bedakan pelayanan dan tidak dipengaruhi pertimbangan apapun”.

Menurut Dr Sunarto yang dimaksud kriminalisasi dokter yaitu hubungan antara dokter dan pasien sudah diatur oleh undang-undang kesehatan, undang-undang praktek kedokteran, undang-undang rumah sakit yang bersifat Lex Specialis. Dimana bila dokter menjalankan prakteknya sudah sesuai dengan standar profesi maupun standar pelayanan akan dilindungi oleh hukum, jadi tidak bisa dituntut dalam pasal-pasal KHUP pasal 359. Pelayanan kesehatan merupakan pelayanan yang penuh resiko.

Dalam melakukan aksi solidaritas para dokter juga membawa beberapa pamflet dengan berbagai macam tulisan, diantaranya kami bukan penjahat, pak polisi oknum jangan asal tangkap, enak dadi dukun, mobil mogok disurung dokter mogok dikurung, dokter kuliah mahal, resiko penyakit, gaji minimal, kerja sosial, masuk penjara dan sebagainya.

Selesai aksi di RSU PKU Bantul dilanjutkan long march menuju kantor DPRD Bantul. Di DPRD mereka ditemui Komisi D yaitu Sarinto (ketua), H. Jupriyanto,SSi (wakil ketua) serta Nur Ahmad di ruang rapat paripurna. DPRD Bantul Komisi D yang membidangi kesehatan  siap memberikan memberikan advokasi selama IDI benar, kata Sarinto. (Humas Polsek Bantul)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger