
Dalam penyuluhan hukum tersebut diberikan materi tentang
upaya paksa atau tindakan kepolisian yang dilakukan secara bertanggung jawab
menurut hukum yang berlaku untuk
mencegah , menghambat / menghentikan anarki
atau pelaku kejahatan lainya yang mengancam keselamatan jiwa raga, harta
benda atau kehormatan kesusilaan guna mewujudkan tertib dan tegaknya hukum
serta terbinanya ketentraman masyarakat.
Diharapkan setelah diberikan penyuluhan Hukum ini anggota
kedepan dalam melaksanakan tugasnya bisa lebih profesional dan tidak ada lagi
melanggar ketentuan dalam melakukan tindakan hukum. (Humas Sedayu)
Posting Komentar