PERIKSALAH KELANGKAPAN SURAT SURAT KENDARAAN MOBIL BEKAS SEBELUM ANDA BELI

Minggu, 03 November 20130 komentar



Melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan kerap diabaikan oleh calon pemilik mobil bekas. Maklum, biasanya konsentrasi mereka hanya tertuju pada tampilan fisik serta performa mobil semata.

Padahal kelengkapan dokumen-dokumen tersebut sama pentingnya dengan kendaraan itu sendiri. Bila tidak teliti, Anda bisa dikelabui oleh penjual mobil. Malah bisa apes jika Anda dituduh terlibat dalam tindakan pidana.

Untuk menghindari hal itu, sebaiknya Anda mempersenjatai diri dengan pengetahuan seputar surat-surat kendaraan. Caranya mudah kok. Usahakan beberapa hari sebelum deal,  Anda mempersiapkan kelengkapan untuk mengecek nomor polisi hingga nomor mesin.

Untuk mendapatkan nomor rangka dan mesin, Anda cukup menggosok-gosokkan kertas kalkir dengan pensil di atas kedua nomor tersebut.

Selanjutnya tinggal mengecek hasil jiplakan nomor kendaraan itu di kantor Samsat wilayah kota Anda. Biasanya hasil pengcekan dapat ditunggu dan tidak dipungut biaya.

Untuk memudahkan akses ke publik, kami membagi dua sesi pelayanan. Sesi pertama pada pagi hari ditujukan untuk perorangan, sedang sesi berikut dibuka untuk pelayanan yang bersifat kolektif seperti biro jasa.

Jadi Anda tak perlu ragu-ragu datang ke Samsat untuk memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan. Singkatnya, jangan merasa asing atau alergi terhadap dengan pelayanan yang diberikan di Samsat ini.

Bila perlu kenali juga setiap prosedur yang berkaitan dengan kelengkapan dokumen kendaraan. Misalnya berkenaan dengan STNK hilang, rusak, balik nama hingga mutasi.

Berikut kami paparkan beberapa proses yang berkenaan dengan dokumen kendaraan Anda. Tapi yang terpenting, sebisa mungkin lakukan semuanya sendiri dan jangan percayakan pada calo yang berkeliaran.

STNK rusak dan hilang
Jangan menunda lama-lama bila STNK Anda rusak atau hilang. Untuk kasus STNK rusak, caranya tak rumit. Anda hanya mempersiapkan BPKB asli, cek fisik mobil, kuitansi PKB/BBN-KB dan - kalau masih ada – foto copy  STNK untuk mempermudah proses. Urus masalah ini di kantor Samsat, niscaya STNK anyar bakal segera Anda terima.

Sedangkan untuk kasus STNK hilang, Anda mesti mendapatkan laporan atau berita acara kehilangan STNK dari kantor polisi setempat. Teknis pengurusannya tak jauh berbeda dengan kasus STNK rusak.

Ubah bentuk dan warna
Perubahan fisik kendaraan, baik mesin atau warna mengharuskan perubahan dokumen. Proses pengurusan perubahan ini mesti dilengkapi surat keterangan ubah bentuk dari perusahaan karoseri/bengkel resmi yang memiliki izin resmi.

Sedangkan surat keterangan pengecatan bermaterai bisa diperoleh dari bengkel yang mempunyai izin resmi untuk mengubah warna. Sedangkan kelengkapan lainnya hampir sama dengan prosedur lainnya.

Mutasi
Untuk perpindahan ke kota lain, ada beberapa langkah yang mesti diperhatikan untuk mengurus perubahan surat kendaraan. Istilahnya mutasi.

Untuk mengurusnya, Anda harus mempersiapkan identitas diri dan kendaraan. Antara lain, KTP daerah yang dituju, STNK, BPKB asli berikut fotocopy-nya dan hasil bukti cek fisik kendaraan. Termasuk juga bukti kuitansi pembelian yang sah (untuk kendaraan yang berganti pemilik) dan bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ.

Selanjutnya, berkas dari Polda lama harus dicabut sambil memeriksa kelengkapan dokumen yang diperlukan. Anda dibekali surat pengantar mutasi ke luar daerah untuk memproses nomor polisi setempat.

Form A, B dan C
Dokumen-dokumen ini sebenarnya tidak secara langsung ditangani oleh Samsat. Instansi hanya menerima limpahan dari instansi lainnya. Dokumen mesti melewati beberapa saringan dari lintas instansi yang terkait.

Form A ditujukan untuk kelengkapan mobil-mobil CBU. Prosesnya mesti melalui pabean atau Bea Cukai untuk mengestimasikan pajak yang dikenakan. Kemudian baru dilimpahkan ke Dirlantas Banbinkam Polri untuk diidentifikasi secara umum. Dokumen baru bisa diterima setelah mendapat rekomendasi dari Dir Lantas Banbinkam Polri.

Sedangkan Form B berkaitan dengan kendaraan eks kedutaan. Bekas ini mesti masuk Ditjen Bea & Cukai untuk dicek kebenarannya dan mendapatkan STNK. Namun sebelum mendapat STNK dari Samsat, mobil harus lebih dulu memiliki Form C.

Salah satunya syaratnya adalah lunas bea masuk pabean plus pajak barang mewah. Setelah syarat itu lengkap barulah STNK dari Samsat bisa diturunkan.
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger