PERSONIL POLSEK BANTUL AMANKAN SIDANG KASUS PEMBUNUHAN JOKO PRASETYO DI PN BANTUL

Rabu, 20 November 20130 komentar



Pada hari Rabu tanggal 20 November 2013 mulai pukul 09.30 wib, Kapolsek Bantul Kompol Aris Waluyo pimpin anggotanya melaksanakan giat pengamanan sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Bantul dengan terdakwa Supranata alias Tatak Bin Sulasno warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Sidang dipimpin hakim ketua Titik Budi W, SH, MH dengan hakim pendamping Boyke Napitupulu, SH dan Bayu Soho Raharjo, SH.

Dalam sidang tersebut, terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum yaitu Andhika Romadhona, SH dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primer dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dakwaan subsider dengan pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Menurut hakim, terungkap di pengadilan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana, sesuai tuntutan JPU dalam dakwaan primer. Namun terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai dengan tuntutan jaksa dalam dakwaan sekunder, yaitu pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Terungkap di persidangan, berdasarkan keterangan saksi, barang bukti maupun keterangan terdakwa,  terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pembunuhan secara bersama-sama terhadap korban yaitu Joko Prasetyo. Awalnya terdakwa  nonton pentas seni jathilan di wilayah Ngestiharjo. Di lokasi jathilan, terdakwa berselisih dengan korban Joko Prasetyo. Korban kemudian menantang terdakwa berkelahi. Terdakwa kemudian pergi mencari sajam. Setelah membawa pisau, terdakwa kembali mencari korban. Begitu ketemu korban langsung ditusuk bagian perut tembus hati dan pankreas yang akhirnya meninggal di rumah sakit.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun potong massa tahanan serta membayar biaya persidangan sebesar dua ribu rupiah.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, hari Kamis tanggal 24 Oktober 2013 terdakwa di tuntut 13 tahun penjara potong massa tahanan.  Atas putusan majelis hakim, terdakwa didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan hal yang sama yakni pikir-pikir. Sidang berakhir pukul 10.30 wib berjakan aman dan terkendali. (Humas Bantul).

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger