

Menurut hakim, terungkap di pengadilan terdakwa tidak
terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana, sesuai tuntutan
JPU dalam dakwaan primer. Namun terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan
telah melakukan tindak pidana sesuai dengan tuntutan jaksa dalam dakwaan
sekunder, yaitu pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Terungkap di persidangan, berdasarkan keterangan
saksi, barang bukti maupun keterangan terdakwa,
terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak
pembunuhan secara bersama-sama terhadap korban yaitu Joko Prasetyo. Awalnya
terdakwa nonton pentas seni jathilan di
wilayah Ngestiharjo. Di lokasi jathilan, terdakwa berselisih dengan korban Joko
Prasetyo. Korban kemudian menantang terdakwa berkelahi. Terdakwa kemudian pergi
mencari sajam. Setelah membawa pisau, terdakwa kembali mencari korban. Begitu
ketemu korban langsung ditusuk bagian perut tembus hati dan pankreas yang
akhirnya meninggal di rumah sakit.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memvonis
terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun potong massa tahanan serta
membayar biaya persidangan sebesar dua ribu rupiah.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Pada sidang sebelumnya, hari Kamis tanggal 24 Oktober 2013 terdakwa di tuntut
13 tahun penjara potong massa tahanan.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa didampingi penasehat hukumnya
menyatakan pikir-pikir.
Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan hal yang sama
yakni pikir-pikir. Sidang berakhir pukul 10.30 wib berjakan aman dan
terkendali. (Humas Bantul).
Posting Komentar