Dasar
Peraturan
Bupati Bantul nomor 66 tahun 2013
tentang Tata Cara Pemasangan Alat Peraga dan Tempat Kampanye Pemilihan
Umum di Kabupaten Bantul tanggal 8 November 2013
1. Area
lingkungan instansi / perkantoran
pemerintah dan pemerintah daerah termasuk ruang milik jalan di lingkungannya
2. Area
lingkungan rumah dinas pemerintah dan pemerintah daerah termasuk ruang milik
jalan di lingkungannya
3. Tempat
ibadah termasuk termasuk ruang milik jalan di lingkungannya
4. Rumah
sakit atau tempat pelayanan kesehatan termasuk ruang milik jalan di
lingkungannya
5. Gedung
milik pemerintah termasuk ruang milik jalan di lingkungannya
6. Area
lingkungan terminal dan sub terminal termasuk ruang milik jalan di
lingkungannya
7. Lembaga
pendidikan (gedung sekolah) termasuk ruang milik jalan di lingkungannya
8. Jalan
protokol dalam hal ini jalan Jenderal Sudirman (S4 Gose sampai dengan S4
Klodran) dan jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo ( S5 Bejen sampai dengan S3 Depan
RS Panembahan Senopati)
9. Jalan
lingkar Selatan yang berada di wilayah kabupaten Bantul termasuk pembatas /
pemisah jalan lingkar (devider)
10. Lingkungan
pasar baik pasar kabupaten, pasar seni Gabusan dan pasar Desa termasuk ruang
milik jalan di lingkungannya
11. Lapangan
Paseban termasuk ruang milik jalan di lingkungannya
12. Stadion
olah raga Sultan Agung termasuk ruang
milik jalan di lingkungannya
13. Gedung
dan pendopo di kompleks Parasamya dan kantor terpadu pemerintah kabupaten
Bantul
14. Gedung
milik Badan Usaha Milik Negara /Badan Usaha Milik Daerah, termasuk radio milik
pemerintah daerah (Bantul radio); dan
15. Kendaraan
/ alat transportasi umum milik BUMN / BUMD
Posting Komentar