DAERAH BEBAS ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILU 2014 DI WILAYAH KABUPATEN BANTUL

Rabu, 29 Januari 20140 komentar



Dasar
Peraturan Bupati Bantul nomor 66 tahun 2013  tentang Tata Cara Pemasangan Alat Peraga dan Tempat Kampanye Pemilihan Umum di Kabupaten Bantul tanggal 8 November 2013

1. Area lingkungan  instansi / perkantoran pemerintah dan pemerintah daerah termasuk ruang milik jalan di lingkungannya

2. Area lingkungan rumah dinas pemerintah dan pemerintah daerah termasuk ruang milik jalan di lingkungannya

3. Tempat ibadah termasuk termasuk ruang milik jalan di lingkungannya

4. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan termasuk ruang milik jalan di lingkungannya

5. Gedung milik pemerintah termasuk ruang milik jalan di lingkungannya

6. Area lingkungan terminal dan sub terminal termasuk ruang milik jalan di lingkungannya

7. Lembaga pendidikan (gedung sekolah) termasuk ruang milik jalan di lingkungannya

8. Jalan protokol dalam hal ini jalan Jenderal Sudirman (S4 Gose sampai dengan S4 Klodran) dan jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo ( S5 Bejen sampai dengan S3 Depan RS Panembahan Senopati)

9. Jalan lingkar Selatan yang berada di wilayah kabupaten Bantul termasuk pembatas / pemisah jalan lingkar (devider)

10. Lingkungan pasar baik pasar kabupaten, pasar seni Gabusan dan pasar Desa termasuk ruang milik jalan di lingkungannya

11. Lapangan Paseban termasuk ruang milik jalan di lingkungannya

12. Stadion olah raga Sultan Agung  termasuk ruang milik jalan di lingkungannya

13. Gedung dan pendopo di kompleks Parasamya dan kantor terpadu pemerintah kabupaten Bantul

14. Gedung milik Badan Usaha Milik Negara /Badan Usaha Milik Daerah, termasuk radio milik pemerintah daerah (Bantul radio); dan

15. Kendaraan / alat transportasi umum milik BUMN / BUMD

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger