KAPOLRES BANTUL HADIRI GELAR DEKLARASI KAMPANYE DAMAI DI PARASAMYA BANTUL

Kamis, 13 Februari 20140 komentar



Kapolres Bantul AKBP Surawan SiK hadiri giat gelar deklarasi kampanye damai dengan seluruh partai politik peserta Pemilu April 2014, di gedung Parasamya, Bantul, Kamis, 13 Feb 2014 pukul 09.00 wib. 

Kegiatan ini digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul dengan maksud untuk meminimalisasi terjadinya kericuhan saat pelaksanaan pemilu 2014.

Dalam deklarasi tersebut, hadir di antaranya Bupati Bantul, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Ketua Pengadilan Negeri Bantul, Kapolres Bantul, Komandan Kodim Bantul, seluruh Kapolsek, pengurus partai, Panwaslu, dan elemen masyarakat lainnya.

Dalam sambutanya, Kapolres Bantul berharap kepada seluruh ketua maupun perwakilan Partai peserta Pemilu 2014 berkampanye dengan mentaati peraturan yang ada sehingga pelaksanaanya dapat berjalan baik, aman dan lancar. Beliau juga menegaskan kepada anggotanya untuk tidak terlibat atau memberikan dukungan kepada salah satu Parpol.

Kapolres menegaskan Polri telah bertekad untuk mengawal proses pengamanan di setiap tahapan. Beliau juga berharap semua pihak dapat meminimalisir pelanggaran aturan Pemilu.

Terkait pengamanan, Polres Bantul bakal mengerahkan sebanyak 997 personel atau dua pertiga dari kekuatan Polres Bantul. Pengamanan dilakukan di setiap tahapan, termasuk setiap pergeseran logistik Pemilu di antaranya kotak suara. Sedangkan saat pelaksanaan pencoblosan, peronel akan ditambah mencapai 1.027 personel.

Sebelum acara ditutup, dibacakan Deklarasi oleh Ketua KPU Bantul Johan Komara dan diikuti oleh seluruh parpol peserta pemilu. Juga dilaksanakan penandatanganan oleh Ketua dan atau perwakilan Partai Politik. Adapun Isi Deklarasi tersebut yakni adalah :

1. Akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap menjaga prinsip efisien, ramah lingkungan, akuntabel, non diskriminasi dan tanpa kekerasan serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
2. Tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta tidak melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
3. Tidak menghina seseorang, Agama, Suku, Ras, Golongan, Calon dan atau peserta pemilu yang lainnya.
4. Tidak menghasut dan mengadu domba, perseorangan atau masyarakat.
5. Tidak mengganggu ketertiban umum dan akan tertib dalam berlalulintas selama pelaksanaan kampanye.
6. Tidak melakukan upaya tindak kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan sekelompok anggota masyarakat dan atau peserta pemilu lainnya.
7. Tidak merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu lainnya.
 
Acara berakhir pukul 11.30 Wib yang berlangsung hikmat, aman dan lancar.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger