SATSABHARA POLRES BANTUL SIDANGKAN PENJUAL MIRAS DI PN BANTUL

Kamis, 27 Februari 20140 komentar



Sat Sabhara Polres Bantul menyidangkan tipiring miras dengan tersangka berinisial KAT (41) warga dusun Tegalrejo Bangunjiwo Kasihan di Pengadilan Negeri Bantul pada Jumat, 21 Februari 2014 pukul 10.00 Wib.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ayunadi, SH, Terdakwa KAT dikenai pelangaran Tipiring pasal 21 ayat (1) dan ayat (5) dan pasal 34 ayat (1) peraturan daerah Bantul No. 2 tahun 2012 dengan didenda Rp 399.000,- atau kurungan selama 14 hari serta biaya perkara Rp.1.000.

Terdakwa KAT diamankan petugas Sat Sabhara Polres Bantul dalam Razia operasi miras yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2013 sekitar pukul 15.30 Wib. Awal mula penangkapan yakni saat petugas mendapat informasi dari warga bahwa dirumah KAT digunakan untuk menyimpan sekaligus untuk menjual minuman beralkohol.

Selanjutnya petugas melaksanakan penggeledahan dirumah KAT dan mendapati barang bukti miras jenis ciu sebanyak 168 kantong plastik. Petugas kemudian mengamankan tersangka dan barang bukti tersebut ke Polres Bantul.

Kasat Sabhara AKP Riyono, SH menjelaskan pada petugas Humas dan rekan media bahwa Operasi pekat ini diadakan untuk mengantisipasi ganguan ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di wilayah hukum Polres Bantul serta menjelang Pemilihan Umum tahun 2014, jelasnya.
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger