


“Dalam
mengurus perpanjangan SIM, pemohon harus membawa fotokopi KTP, SIM asli beserta
fotokopinya. Sesuai dengan PP No. 50 tahun 2010 biaya yang dikeluarkan dalam
perpanjangan SIM adalah, untuk SIM A Rp.80.000 dan SIM C Rp. 75.000 diluar
surat keterangan kesehatan dokter,” terang IPTU Cherryn Nova.
“Akan
tetapi pelayanan SIM Keliling ini hanya dikhususkan untuk perpanjangan saja,
dan tidak melayani pembuatan SIM Baru,” tambahnya.
Pelayanan
SIM keliling ini dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat. Kami
akan selalu mengadakan pelayanan ini di seluruh polsek jajaran polres Bantul
sesuai jadwal yang ada dan apabila masyarakat mau mengetahui jadwal pelayanan
SIM keliling kami silahkan buka di http://humaspolresbantul.blogspot.com/
, tutupnya.
Animo
warga Kec. Pandak dan sekitarnya sangat tinggi akan adanya pelayanan SIM
keliling ini, karena pelayanan ini dirasa sangat membantu dan menghemat waktu
ketimbang harus pergi ke langsung ke Sat Lantas Polres Bantul. Hal ini dibenarkan
juga oleh seorang warga yang bernama Sukardi yang beralamat di Desa
Palbapang.
Ditengah
kesibukannya, dia menyempatkan datang ke pelayanan SIM Keliling di Polsek
Pandak untuk mengurus perpanjangan SIM C nya.
“Saya
mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah mengadakan program
pelayanan SIM Keliling, yang sangat membantu kami dalam mengurus perpanjangan
SIM. Ngurus disini enak, nggak ngantri lama dan terbebas dari calo,” kata
Sukardi kepada Petugas Sihumas Polsek Pandak, Brigpol S. Pujiwantoro, SH yang
mewancarainya. (Sihumas Pandak)
Posting Komentar