Dalam
kegiatan Gaktibplin ini, Anggota Provos melakukan pencegatan kepada anggota
yang akan masuk kerja dipintu gerbang Mapolres Bantul dan selanjutnya diadakan
pemeriksaan meliputi Kartu Tanda
Penduduk (KTP), Kartu Tanda Anggota (KTA), Surat Ijin Mengemudi (SIM), STNK dan
Kelengkapan kendaraan yang digunakan, meliputi kaca spion, lampu sen serta
lampu kendaraan.
Usai
pelaksanaan operasi Gaktibplin, Kasi Provos Polres Bantul Iptu Sumanto,SH
mengatakan, Polisi adalah panutan masyarakat dan penegak hukum, sehingga
anggota Polri Sebagai petugas penegak hukum wajib tertib hukum, jangan sampai
melanggar aturan baik pidana maupun peraturan disiplin anggota. Dalam kegiatan
gaktibplin tersebut ditemukan 4 (empat) pelanggaran terhadap anggota.
Selanjutnya
anggota yang terdapat / melanggar akan diadakan pemeriksaan lebih lanjut.
Kegiatan tersebut selesai pukul 08.30 wib dengan aman dan tertib.
Posting Komentar