PEMBEKALAN SAKSI PDIP PAC PAJANGAN

Selasa, 01 April 20140 komentar



Pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2014 jam 19.30 WIB, Personil Polsek Pajangan dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Pajangan Aiptu Joko Suparno dibantu Koramil Pajangan dan Satgas Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melaksanakan pengamanan kegiatan pembekalan saksi-saksi dari PAC Pajangan oleh DPC PDIP Kab. Bantul di rumah Caleg PDIP untuk DPRD Kab. Bantul Bpk. Anton Wahana dusun Krebet Sendangsari Pajangan Bantul.

Acara tersebut dihadiri oleh Panwascam Kec. Pajangan Bapak Supardiyono, Caleg PDIP untuk DPRD Kab. Bantul Bapak Anton Wahana sebagai tuan rumah, pengurus dari DPC PDIP Kab. Bantul Bpk. Aswir dan Bpk. Ngatino sedangkan dari PAC PDIP Kec. Pajangan Bpk. Nur Taufiq (Ketua) dan Bpk Suprakino (Sekretaris), Bpk. Sagiman serta 40 anggota PAC Pajangan, saksi-saksi yang diberikan materi pembekalan sebanyak 164 orang untuk 82 TPS di wilayah Kec. Pajangan sedangkan untuk 1 TPS di Rutan PAC Kec. Pajangan tidak menurunkan saksinya. Kec. Pajangan memiliki 83 TPS termasuk 1 TPS  di Rutan Bantul.

Pada kesempatan tersebut Bpk. Aswir memberikan penjelasan mengenai peranan, hak dan larangan saksi pada Pemilu 2014. Saksi-saksi pada Pemilu 2014 sesuai dengan peraturan perundang-undangan bertugas untuk menjamin agar pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil. Saksi mewakili dari Partai Politik peserta Pemilu atau calon anggota DPD.

Para Saksi harus membawa surat mandat yang diterbitkan oleh Partai Politik tingkat Kecamatan atau dari tingkat Kabupaten / Kota. Para Saksi harus datang tepat waktu gunanya untuk mengetahui persiapan, pembukaan TPS serta pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di dalam area TPS.

Saksi berhak untuk mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara. Menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara hingga penghitungan suara di TPS, apabila terjadi kesalahan dan atau pelanggaran dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS saksi dapat mengajukan keberatan.

Saksi berhak meminta kepada KPPS salinan DPT, DPTb, DPK dan DPKTb serta formulir model C, C1 dan lampirannya. Mengenai larangan untuk saksi ia menjelaskan, saksi dilarang untuk mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya, melihat pemilih mencoblos surat suara di dalam bilik suara dan saksi dilarang untuk mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta tidak dibolehkan untuk mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungannya karena hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).

Bapak Ngatino pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa tugas utama para saksi PDIP dari tingkat KPPS sampai tingkat pusat tugas utamanya hanya satu yaitu untuk memperjuangkan Partai PDIP agar tidak mengalami kerugian pada Pemilu 2014. Saksi menurutnya memerlukan kecerdasan, ketelitian dan keberanian apabila terjadi kesalahan pungut maupun hitung suara di TPS. Saksi yang akan diturunkan oleh PAC dan DPC PDIP Kab. Bantul sebanyak 2 orang per TPS, satu orang berada di dalam dan satu orang lagi berada di luar TPS.

Kanit Intelkam Polsek Pajangan Aiptu joko Suparno pada kesempatanya menyampaikan dengan telah diketahuinya peranan, tugas, hak dan larangan para saksi parpol PDIP nantinya diharapkan bisa membantu menyukseskan pencoblosan suara Pemilu 2014.

Aiptu Joko juga mengharapkan juga kepada Ketua KPPS dan anggotanya apabila sedang bertugas menjaga netralitasnya, hindari kesalahan baik pada saat pemungutan dan penghitungan suara sehingga kegiatan bisa lancar, tertib dan aman.

Hingga selesainya pembekalan para saksi PAC. PDIP di Krebet Sendangsari Pajangan situasi aman kondusif. (Sihumas Pajangan).

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger