


Iptu
Cherryn Nova menjelaskan, pelaksanaan SIM keliling ini khusus untuk
memperpanjang SIM A dan SIM C diwilayah Kab. Bantul. Untuk pemohon dari luar
Kab. Bantul, dapat dilayani tetapi akan mendapat giliran yang terakhir. Menurut
Iptu Cherryn Nova, dalam mengurus perpanjangan SIM, pemohon harus membawa
fotokopi KTP, SIM asli beserta fotokopinya. Sesuai dengan PP No. 50 tahun 2010
biaya yang dikeluarkan dalam perpanjangan SIM adalah, untuk SIM A Rp.80.000 dan
SIM C Rp. 75.000 diluar surat keterangan kesehatan dokter. Iptu Cherryn Nova
juga menambahkan masyarakat dapat membuka website
humaspolresbantul.blogspot.com untuk mengetahui jadwal pelaksanaan SIM Keliling
di wilayah Bantul selanjutnya.
Animo
warga Kec. Pandak dan sekitarnya sangat tinggi akan adanya pelayanan SIM
keliling ini, karena pelayanan ini dirasa sangat membantu dan menghemat waktu
daripada harus pergi langsung ke Sat
Lantas Polres Bantul. Pelayanan SIM Keliling berakhir pukul 14.30 Wib dan
berjalan dengan tertib dan lancar. (Sihumas Pandak)
Posting Komentar