.jpg)
.jpg)
.jpg)
Benda
peninggalan purbakala yang ada diwilayah kecamatan Banguntapan dan Pleret
termasuk dalam kategori "Benda Warisan Budaya / Benda Cagar Alam"
yang dilindungi oleh undang-undang No. 11/2010 tentang Cagar Budaya, serta
Perda DIY No. 6/2012 tentang Pelestarian warisan budaya dan cagar budaya. Semua
benda peninggalan purbakala diamankan di Musium Purbakala DIY yang berada di
Kecamatan Pleret Bantul.
Sebagian
besar benda-benda tersebut saat ini berada di sekitar pekarangan penduduk dalam
keadaan tidak terpelihara, oleh karena itu dalam rangka pelestarian benda-benda
yang dimaksud Dinas Kebudayaan Propinsi DIY adakan pengamanan benda-benda peninggalan
purbakala yang dimaksud.
Seluruh
kegiatan Dinas Kebudayaan Propinsi DIY ini mendapat pengawalan dari Personil Polsek
Banguntapan dan berakhir dalam keadaan aman dan tertib. (Sihumas Banguntapan)
Posting Komentar