PENGAMANAN BENDA PENINGGALAN PURBAKALA KEC. BANGUNTAPAN DAN KEC. PLERET

Jumat, 23 Mei 20140 komentar



Berawal ditemukan arca ganesa saat penggalian pembuatan jembatan penghubung antara wilayah Jambidan Banguntapan dengan wilayah Pleret pada tahun 2013, Dinas Kebudayaan propinsi DIY melaksanakan penelitian untuk mencari benda purbakala di seputar wilayah Jambidan, potorono dan wilayah kecamatan Pleret.

Sampai saat ini telah diketemukan 12 macam benda peninggalan di wilayah kecamatan Banguntapan dan Kecamatan Pleret. Benda tersebut antara lain : Yoni, Kemucuk (mustoko candi), Batu pintu utama candi dll.

Kemudian benda-benda peninggalan purbakala tersebut di amankan oleh Dinas Kebudayaan Propinsi DIY sejak hari Rabu tanggal 21 Mei 2014 sampai hari Jumat tanggal 23 Mei 2014.

Benda peninggalan purbakala yang ada diwilayah kecamatan Banguntapan dan Pleret termasuk dalam kategori "Benda Warisan Budaya / Benda Cagar Alam" yang dilindungi oleh undang-undang No. 11/2010 tentang Cagar Budaya, serta Perda DIY No. 6/2012 tentang Pelestarian warisan budaya dan cagar budaya. Semua benda peninggalan purbakala diamankan di Musium Purbakala DIY yang berada di Kecamatan Pleret Bantul.

Sebagian besar benda-benda tersebut saat ini berada di sekitar pekarangan penduduk dalam keadaan tidak terpelihara, oleh karena itu dalam rangka pelestarian benda-benda yang dimaksud Dinas Kebudayaan Propinsi DIY adakan pengamanan benda-benda peninggalan purbakala yang dimaksud.

Seluruh kegiatan Dinas Kebudayaan Propinsi DIY  ini mendapat pengawalan dari Personil Polsek Banguntapan dan berakhir dalam keadaan aman dan tertib. (Sihumas Banguntapan)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger