PERSYARATAN PEMBUATAN SIM BARU

Senin, 30 Juni 20140 komentar



1. Persyaratan

A. Usia

- SIM A Pemohon Usia 17 tahun
- SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
- SIM C dan D pemohon 16 tahun
- SIM Umum pemohon usia 21 tahun

B. Pas Photo

C. KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)

D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter

2. Tata Cara

A. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas
photo

B. Mengikuti Ujian Teori

C. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek
sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki

D. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan
dipanggil untuk pembuatan SIM (foto dan Sidik Jari)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger