MEMBANGUN BUDAYA BERINTERNET YANG AMAN

Sabtu, 06 September 20140 komentar



Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat.

Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.

Paragraf diatas merupakan penggalan dari penjelasan Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berbagai larangan dan rambu – rambu telah diatur di dalam undang – undang ini termasuk adanya ketentuan pidana terhadap orang yang melanggar ketentuan UU tersebut.

Oleh karena itu, kita harus mampu membagun budaya berinternet yang aman bagi diri kita dan orang lain. Kata – kata aman disini memiliki makna yang luas, tidak hanya aman dari pelanggaran norma – norma yang tertulis, tetapi juga mungkin ada norma – norma yang tidak tertulis yang harus diperhatikan dalam berinternet.

Selain itu, hal yang penting untuk kita lakukan tidak hanya mengamankan diri dari potensi menjadi korban kejahatan dunia maya, tetapi juga kemungkinan menjadi pelaku kejahatan. Dimensi baru dalam melakukan interaksi sosial melalui media sosial seperti facebook, twitter, path, dan sebagainya, telah menambah area dan peluang untuk menjadi korban dan pelaku kejahatan melalui media tersebut. Penting untuk dicermati bersama, mungkin harus didorong program pendidikan sejak dini tentang berinternet yang aman.

Fenomea saat ini, orang tua begitu mudah memberikan peralatan elektronik seperti handphone, laptop, ipad dan sarana komunkasi lainnya yang didalamnya menggunakan media internet. Namun hal tersebut tidak diiringi dengan upaya mendidik anak tentang bagaimana berinternet yang aman. Apabila dahulu kita sering mendengar istilah “lidah tidak bertulang”, mungkin saat ini berubah menjadi “jari-jari tidak bertulang”, karena komunikasi tergantung pada aktifitas jari – jari tangan dalam mengoperasionalkan alat komunkasi tersebut.

Semoga kita dapat secara proaktif menjadi pelopor bagi diri kita untuk berinternet yang aman, sehingga dapat menjauhkan diri dari potensi menjadi korban kejahatan ataupun pelaku kejahatan di dunia maya.
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger