Pernahkan
anda melihat Lampu isyarat dan atau Sirene, Lampu atau Sirene tersebut ada
bermacam-macam fungsi dan kegunaannya. Untuk Kepentingan tertentu kendaraan
bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan / atau sirene. Pengolongan
Lampu isyarat sebagaimana di maksud terdiri dari warna :
1. Merah
2. Biru dan
3. Kuning
Akan tetapi
Lampu isyarat tersebut juga mempunyai makna serta berfungsi sebagai tanda
kendaraan bermotor yang memiliki Hak Utama, sebagai contoh Lampu isyarat warna
kuning yang berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain. Pengguna
Lampu isyarat dan sirene sebagai berikut :
- Lampu
isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia
- Lampu
isyarat warna merah dan sirene di gunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI,
Pemadam Kebakaran, Ambulan, Palang Merah, dan Jenazah
- Lampu
isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol,
pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan
pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.
Keterangan
lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur dan tata cara pemasangan lampu
isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud diatas di atur dengan dalam Pasal 59 UU
NO.22 TAHUN 2009 :
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan
Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas warna:
a. merah;
b. biru; dan
c. kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki
hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada
Pengguna Jalan lain.
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan
untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene
digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional
Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene
digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas
umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
KETENTUAN
PIDANA
Pasal 287
ayat (4) : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang
melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor
yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Posting Komentar